Dompu, katada.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Senin malam (11/8), sekitar pukul 22.30 WITA, tim opsnal menggerebek sebuah rumah di Dusun Buncu, Desa Mumbu, Kecamatan Woja.
Tiga orang diamankan, masing-masing A (27), J (31), dan I (31). Rumah tersebut disebut-sebut kerap menjadi lokasi transaksi sabu.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas dugaan transaksi narkoba di wilayahnya,” kata Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, Selasa (12/8).
Dalam operasi yang dipimpin KBO Resnarkoba IPDA Sumaharto, polisi menyita barang bukti dua klip plastik berisi kristal bening diduga sabu, dua bong, tiga skop dari sedotan, kaca, korek api, alat hisap modifikasi, dan uang tunai Rp1,7 juta.
Selain itu, diamankan pula tiga unit ponsel, gunting, klip sisa pakai, dan klip kosong. Total sabu yang disita seberat 0,33 gram bruto dan 0,04 gram netto.
“Terduga A bahkan kooperatif menunjukkan tempat penyimpanan sabu,” ujar Zuharis.
Ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menduga A dan I merupakan pengedar sabu di wilayah Dusun Tonda, Desa Mumbu.
Polres Dompu mengimbau masyarakat untuk terus melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum kami,” tegas Zuharis. (*)