Scroll untuk baca artikel
Daerah

Greenwashing dan Perusakan Situs Budaya, Poin Krusial Aduan Masyarakat Adat terhadap PT AMNT

×

Greenwashing dan Perusakan Situs Budaya, Poin Krusial Aduan Masyarakat Adat terhadap PT AMNT

Sebarkan artikel ini
PT Amman Mineral Nusa Tenggara. (Istimewa)

Sumbawa, katada.id – Klaim keberlanjutan (ESG) PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) tengah berada di bawah sorotan tajam dunia. Lembaga penjamin standar tembaga global, The Copper Mark, secara resmi menyatakan menerima (admissible) pengaduan serius yang diajukan oleh Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury terkait operasi tambang raksasa di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Keputusan yang tertuang dalam surat resmi The Copper Mark tertanggal 2 Desember 2025 (Ref: Grievance #11) ini, sekaligus menandai dimulainya proses formal investigasi terhadap dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan standar lingkungan yang dilakukan perusahaan tembaga terbesar kedua di Indonesia itu.

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Sumbawa, Febriyan Anindita, menilai langkah The Copper Mark ini menjadi indikator kuat bahwa klaim kepatuhan perusahaan memiliki celah serius.

Febriyan mengatakan, admisibilitas ini membuktikan bahwa laporan keberlanjutan perusahaan tidak sepenuhnya mencerminkan realitas di lapangan. Ia menduga ada indikasi informasi material konflik yang sengaja dihilangkan.

Fokus pada Isu Krusial Greenwashing dan Budaya

Dalam dokumen keputusan yang diterima pihak pengadu, The Copper Mark menyoroti beberapa dugaan pelanggaran yang memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut. Salah satu fokus utama adalah dugaan praktik greenwashing, di mana perusahaan dituduh sengaja menghilangkan informasi material mengenai konflik dengan masyarakat adat dari Laporan Keberlanjutan yang mereka publikasikan. Praktik ini dinilai sebagai upaya menyesatkan publik dan pasar global.

Selain isu transparansi, The Copper Mark juga akan menyelidiki dugaan perusakan situs-situs penting secara budaya, termasuk makam leluhur masyarakat adat, serta pelanggaran terhadap prinsip FPIC (Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan) saat beroperasi di tanah leluhur.

Dugaan pelanggaran ini juga mencakup kegagalan PT AMNT mengakui masyarakat adat sebagai pemangku kepentingan utama (primary stakeholders) dan adanya pelanggaran terhadap perjanjian mediasi formal yang sebelumnya difasilitasi Komnas HAM.

Wajib Respons Tawaran Dialog

Meskipun pengaduan terhadap auditor independen perusahaan ditolak, The Copper Mark merekomendasikan mekanisme Dialog Terfasilitasi (Facilitated Dialogue) sebagai langkah penyelesaian sengketa. Proses ini rencananya akan dipandu oleh Penanggung Jawab kasus, Humberto Cantú, serta melibatkan seorang ahli lokal Indonesia mengenai Masyarakat Adat.

Baik PT AMNT maupun pihak masyarakat adat diwajibkan memberikan konfirmasi penerimaan atau penolakan atas tawaran dialog ini dalam waktu 10 hari kerja, dengan tenggat waktu hingga 16 Desember 2025.

“Kami akan mempelajari tawaran dialog ini dengan seksama. Prinsipnya, setiap penyelesaian harus menyentuh substansi pemulihan hak, bukan sekadar formalitas untuk mempertahankan sertifikasi,” pungkas Febriyan. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *