Katada

Gubernur jadi penjamin, Kejati NTB tetap tolak tangguhkan penahanan Husnul Fauzi

Tersangka Husnul Fauzi saat dijemput di Rutan Polda NTB.

Mataram, katada.id – Kejati NTB sudah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari tersangka korupsi benih jagung tahun 2017, Husnul Fauzi. Setelah dipertimbangkan, pimpinan Kejati NTB tidak mengambulkan penangguhan penahanan mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB itu.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan membenarkan jika Kejati NTB menolak surat permohonan tersebut. ”Kejaksaan tetap melanjutkan penahanan terhadap tersangka HF (Husnul Fauzi, Red),” terang Dedi.

Dalam surat permohonan penangguhan penahanan Husnul, Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah menjadi penjamin. Meski demikian, Kejati NTB tetap tidak mengabulkannya. ”Penangguhan penahanannya ditolak,” tegasnya.

Sebelumnya, tersangka Husnul Fauzi mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejati NTB. Saat ini, mantan itu ditahan dan dititipkan di Rutan Polda NTB.

Herman Saputra, Penasihat Hukum Husnul Fauzi membenarkan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan, Rabu (14/4) lalu. ”Yang menjadi penjamin Gubernur langsung,” ujarnya.

Ia menegaskan kliennya sangat kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan. Bahkan kliennya selalu hadir setiap ada panggilan dari penyidik. ”Klien saya tak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ungkapnya.

Herman berharap pimpinan Kejati NTB mengabulkannya. Apalagi ini adalah bulan Ramadhan, sehingga kliennya ingin sekali berkumpul dengan keluarga. ”Kami berharap dikabulkan,” terangnya.

Sebagai informasi, pengadaan benih jagung ini dilakukan dua tahap melalui Distanbun NTB. Paket pekerjaan pengadaan benih jagung oleh PT. SAM sejumlah 480 ton benih jagung dengan nilai kontrak sebesar Rp17.256.000.000. Sedangkan paket pekerjaan pengadaan benih jagung oleh PT WBS sejumlah 849 ton dengan nilai kontrak sebesar Rp31.763.230.000.

Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp15 miliar lebih. Kerugian tersebut hasil perhitungan mandiri penyidik Kejati NTB. Kerugian negara muncul dari dua paket pengadaan tersebut, yakni dari PT SAM Rp8 miliar dan PT WBS Rp7 miliar.

Dalam kasus ini, Kejati NTB menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB, Husnul Fauzi, pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan benih jagung saat itu, I Wayan Wikanaya, Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS), Lalu Ikhwan Hubi dan Aryanto Prametu, selaku Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM). (sm)

Exit mobile version