Mataram, katada.id -Tersangka Husnul Fauzi mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejati NTB. Saat ini, mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB itu ditahan dan dititipkan di Rutan Polda NTB.
Herman Saputra, Penasihat Hukum Husnul Fauzi membenarkan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan, Rabu (14/4) lalu. ”Yang menjadi penjamin Gubernur langsung,” ujarnya.
Ia menegaskan kliennya sangat kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan. Bahkan kliennya selalu hadir setiap ada panggilan dari penyidik.
”Klien saya tak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ungkapnya.
Herman berharap pimpinan Kejati NTB mengabulkannya. Apalagi ini adalah bulan Ramadhan, sehingga kliennya ingin sekali berkumpul dengan keluarga. ”Kami berharap dikabulkan,” terangnya.
Sementara, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan membenarkan tersangka HF (Husnul Fauzi, Red) mengajukan penangguhan penahanan. ”Iya benar, gubernur jadi penjaminnya,” ungkapnya.
Sebagai informasi, pengadaan benih jagung ini dilakukan dua tahap melalui Distanbun NTB. Paket pekerjaan pengadaan benih jagung oleh PT. SAM sejumlah 480 ton benih jagung dengan nilai kontrak sebesar Rp17.256.000.000. Sedangkan paket pekerjaan pengadaan benih jagung oleh PT WBS sejumlah 849 ton dengan nilai kontrak sebesar Rp31.763.230.000.
Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp15 miliar lebih. Kerugian tersebut hasil perhitungan mandiri penyidik Kejati NTB. Kerugian negara muncul dari dua paket pengadaan tersebut, yakni dari PT SAM Rp8 miliar dan PT WBS Rp7 miliar.
Dalam kasus ini, Kejati NTB menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB, Husnul Fauzi, pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan benih jagung saat itu, I Wayan Wikanaya, Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS), Lalu Ikhwan Hubi dan Aryanto Prametu, selaku Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM). (sm)