Gubernur NTB Jelaskan Prioritas Kebijakan Pembangunan Daerah Pada RAPBD 2021

0
Rapat Paripurna ke-satu DPRD Provinsi NTB di Gedung DPRD. (24/11).

Mataram, katada.id – Dalam struktur rancangan APBD Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun anggaran 2021, kebijakan pembangunan diprioritaskan kepada program dan kegiatan yang terkait dengan penanganan dampak sosial ekonomi pandemi covid-19.

Hal tersebut, disampaikan Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M. Si saat Rapat Paripurna ke-satu DPRD Provinsi NTB di Gedung DPRD. (24/11).

Pada rapat kali ini membahas agenda penjelasan Gubernur NTB terhadap Nota Keuangan dan Raperda tentang APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2021 serta Saran dan Pendapat Badan Anggaran terhadap Raperda tentang APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2021.

”Dari struktur rancangan APBD Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun anggaran 2021, kebijakan pembangunan diprioritaskan kepada program dan kegiatan yang terkait dengan penanganan dampak sosial ekonomi pandemi covid-19,” jelas Sekda.

Lebih jauh, Sekda menjelaskan penguatan sektor kesehatan dalam rangka pencegahan dan penanganan pandemi covid-19, dengan intervensi anggaran kurang lebih sebesar Rp. 482.367.259.780,00,- diluar belanja pegawai yang diarahkan untuk penaganan pasien covid-19 dan penanganan penyakit lainnya, perbaikan sarana prasarana kesehatan, laboratorium, litbang, serta bantuan iuran bpjs.

Untuk Jaring Pengaman Sosial (JPS), direncanakan anggarannya untuk kesejahteraan dan penaganan sosial kemasyarakatan kurang lebih sebesar Rp.119.460.188.300,00,- diluar belanja belanja pegawai yang diarahkan untuk percepatan dan pemerataan distribusi kesejahteraan sosial.

Diantaranya melalui bantuan kepada masyarakat miskin, pemberian bantuan sembako, pemberian bantuan sosial secara tunai dan bantuan pelatihan kerja, serta penyempurnaan data terpadu bidang kesejahteraan sosial.

Sementara itu untuk penanganan dampak ekonomi pasca pandemi covid-19, direncanakan anggaran kurang lebih sebesar Rp. 250.509.637.265,52,- diluar belanja pegawai yang diarahkan untuk penguatan kapasitas kelembagaan dan personalia pelaku usaha mikro kecil menengah (umkm), termasuk di dalamnya industri kecil menengah (ikm) yang tersebar pada sektor pertanian dalam arti luas, industri, perdagangan dan pariwisata. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here