Mataram, katada.id – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal mengutuk keras dugaan tindak kekerasan seksual terhadap dua santriwati di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur. Ia menegaskan, kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi.
“NTB harus menjadi zona aman bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang. Siapa pun pelakunya, kriminal tetap kriminal dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas Iqbal, kemarin.
Meski peristiwa tersebut terjadi di lingkungan pesantren, Iqbal mengingatkan agar masyarakat tidak memberikan stigma negatif terhadap lembaga pesantren secara umum. Menurutnya, kasus itu merupakan tindakan oknum dan harus diproses sebagai pertanggungjawaban individu pelaku.
“Jangan menggeneralisasi. Pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan tetap harus dilindungi martabatnya,” ujarnya.
Melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB, Dr. Ahsanul Khalik, Pemerintah Provinsi NTB menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda NTB serta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram atas penanganan kasus tersebut.
Pemprov NTB berharap aparat penegak hukum dapat menerapkan pasal-pasal pemberat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, penyidik diminta mengusut tuntas perkara tersebut, termasuk membuka kemungkinan adanya korban lain.
Ahsanul menegaskan, Gubernur NTB memastikan kehadiran negara dalam melindungi korban. Proses hukum harus berjalan adil, transparan, serta berpihak pada pemulihan korban.
Gubernur juga memerintahkan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) NTB bekerja sama dengan Rumah Sakit Mutiara Sukma untuk memberikan pendampingan menyeluruh kepada korban. Pendampingan meliputi layanan psikologis, medis, dan sosial, dengan berkoordinasi bersama LPA Kota Mataram dan Polda NTB.
“Korban harus ditangani sebaik mungkin agar dapat pulih dari trauma dan kembali menjalani kehidupan secara bermartabat,” katanya.
Pemprov NTB juga menegaskan komitmen untuk melindungi identitas korban demi menjaga privasi dan keselamatan, sekaligus mendukung proses pemulihan psikologis.
Masyarakat pun diimbau tidak takut melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual, khususnya terhadap perempuan dan anak. Laporan dinilai penting untuk memutus mata rantai kekerasan dan mencegah munculnya korban baru.
Ke depan, Pemprov NTB bersama pemerintah kabupaten/kota akan memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi, pengawasan, serta penguatan sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan dan keagamaan.
“Kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan. Tidak boleh ada pembiaran. Negara harus berdiri di sisi korban,” pungkas Iqbal. (*)













