Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

Gubernur NTB Minta Inspektorat Gaspol Tuntaskan Temuan BPK Utang Rp247,97 Miliar di RSUP NTB

×

Gubernur NTB Minta Inspektorat Gaspol Tuntaskan Temuan BPK Utang Rp247,97 Miliar di RSUP NTB

Sebarkan artikel ini
Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal saat diwawancarai wartawan. (foto: Suaidin)

Mataram, katada.id – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhammad Iqbal, memerintahkan Inspektorat untuk segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan belanja di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) NTB yang mencapai Rp247,97 miliar.

Instruksi tersebut disampaikan Gubernur usai memimpin rapat pimpinan bersama para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kantor Gubernur, Jumat (20/6). Ia menegaskan bahwa meski Pemerintah Provinsi NTB meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024, masih banyak catatan penting dari BPK yang tidak boleh diabaikan.

Example 300x600

“Saya minta kepada Inspektorat untuk tindak lanjut rekomendasi BPK supaya segera, kita WTP tapi ada banyak catatan yang harus kita selesaikan,” ujar Gubernur.

Sebagai bentuk keseriusan, Gubernur menunjuk Wakil Gubernur Indah Damayanti Putri untuk memimpin koordinasi lintas instansi guna mempercepat penyelesaian temuan-temuan tersebut.

Sementara itu, Plt Inspektur NTB, Lalu Hamdi, menyatakan pihaknya segera melakukan pendalaman terhadap temuan BPK, terutama di RSUP NTB. Salah satu temuan terbesar adalah kelebihan pembelian obat-obatan pada akhir 2024 senilai Rp193 miliar yang diduga menjadi bagian dari total Rp247,97 miliar.

“Kita akan terus pacu supaya bisa segera terselesaikan sesuai dengan rekomendasi yang ada di LHP BPK,” tegas Hamdi.

Untuk memperkuat pengawasan internal, Inspektorat akan membenahi sistem pengendalian RSUP, termasuk membentuk komite kesehatan, memperbarui dewan pengawas, dan meningkatkan kapasitas SDM serta tata kelola anggaran agar lebih seimbang.

Selain RSUP, Inspektorat juga akan menindaklanjuti temuan lainnya di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, khususnya pengelolaan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) serta pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2024 yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Beberapa temuan tambahan yang menjadi perhatian mencakup kelebihan pembayaran belanja pegawai dan barang/jasa senilai Rp1,18 miliar, penyaluran bantuan sosial tidak tepat sasaran sebesar Rp250 juta, penggunaan bantuan oleh pihak tidak berhak senilai Rp290 juta, serta penggunaan dana BOS yang tidak sesuai aturan senilai Rp136,76 juta. (red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *