Gugat Pimpinan DPRD NTB dkk Rp 105 Miliar, Fihir Menang di Tingkat Banding 

0
M Fihiruddin berfoto bersama kuasa hukumnya. (Istimewa)

MATARAM – Pengadilan Tinggi NTB mengabulkan banding M. Fihiruddin dalam perkara perbuatan melawan hukum pimpinan DPRD NTB dkk.

 

Putusan Nomor 182/PDT/2024/PT.Mtr dibacakan majelis hakim, Rabu (22/1). Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima Permohonan banding dari pembanding semula penggugat tersebut. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomer, 135/Pdt.G/2024/PN.Mtr. tanggal 15 November 2024.

 

Selain itu, dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Neit Onntvanklijke verklaard).

 

Pengacara Fihir yang tergabung dalam Tim Pembela Rakyat, M. Ihwan menyatakan bahwa dengan terbitnya putusan banding tersebut, maka terlihat sangat jelas dan terang benderang bahwa PN Mataram telah keliru dalam menerapkan hukum.

 

“Bahwa dengan ditolaknya permohonan ganti rugi dari M. Fihirudin oleh PN Mataram, maka segala hak ganti rugi yang harus di dapatkan oleh Fihiruddin yang telah diatur dan dijamin Undang-undang tertutup sama sekali,” ujar pria yang akrab disapa Iwan Slenk.

 

Namun dengan dibatalkannya Putusan PN Mataram, Fihir kembali berpeluang mendapat haknya. “Namun dengan dibatalkannya putusan tersebut, Fihiruddin mendapatkan peluang untuk meraih haknya,” ujarnya.

 

Berkaitan dengan terbitnya Putusan PT tersebut, Iwan Slenk mengatakan, pihaknya akan menunggu reaksi dari pihak terbanding. Apakah mereka akan melakukan upaya hukum kasasi dalam menyikapi putusan tersebut. “Kita tunggu saja 14 hari ke depan,” ujarnya.

 

Dia mengatakan perjuangan Fihir mendapatkan keadilan tidak akan padam. “Yang jelas Perjuangan M.Fihirudin tidak akan pernah berhenti untuk mendapatkan haknya, atas telah di lakukan penahanan/kurungan badan atas proses dari suatu pelaporan yang tidak terbukti secara hukum,” katanya.

 

“M. Fihiruddin telah di cabut hak kemerdekaan nya atas suatu tuduhan perbuatan melawan hukum yang tidak pernah terbukti sama sekali, oleh sebab itu M. Fihiruddin berdasarkan hukum berhak mendapatkan ganti rugi,” sambungnya.

 

Sebagai informasi, Fihir melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, pimpinan DPRD NTB selaku tergugat dua, Fraksi Golkar selaku tergugat tiga. Selanjutnya, Fraksi Gerindra tergugat empat, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tergugat lima, Fraksi PAN tergugat enam.

 

Berikutnya, Fraksi Bintang Perjuangan Nurani Rakyat selaku tergugat tujuh. Selanjutnya, Turut Tergugat satu yakni, Polda NTB dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) menjadi turut tergugat II, dan Turut Tergugat III adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

 

Fihirudin menuntut ganti rugi Rp 105 miliar. Gugatan tersebut dilakukan Fihirudin karena sebelumnya dia pernah ditahan di Polda NTB dan Lapas Kuripan atas tuduhan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Fihir sapaan akrabnya ditahan Polda NTB karena menyebarkan informasi melalui sebuah grup Whatsapp yang mengatakan beberapa Anggota DPRD NTB terjaring razia narkoba saat kunjungan kerja ke Jakarta. Namun mereka tidak ditahan karena diduga membayar oknum aparat. (rl)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here