Bima, katada.id – Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram mengabulkan gugatan 50 eks karyawan PDAM Bima.
Dalam putusannya, Majelis Hakim memerintahkan perusahaan pelat merah itu membayar gaji karyawan selama 31 bulan.
Direktur Umum (Dirut) PDAM Bima Hairuddin menghormati putusan Majelis Haki. Namun dia menegaskan, pihaknya akan menempuh jalur banding.
Baca Juga: PDAM Bima Keok di Pengadilan, Hakim Perintahkan Bayar Gaji 50 Eks Karyawan
’’Jika seperti itu keputusannya, saya akan memanfaatkan hak hukum saya untuk ke tingkat banding,’’ kata dalam keterangan tertulis yang diterima katada.id, Kamis (21/4/2022).
Bahkan, dia memastikan akan menempuh jalur hukum hingga tingkat kasasi. ’’Keputusan terpahit pun saya tetap menjunjung, artinya berdasarkan keputusan hukum, saya akan melakukan hal yang sama,’’ tegasnya.
Dia juga mengomentari soal putusan hakim yang memerintahkan gaji eks karyawan harus dibayar. Bagi Hairuddin, bukan hanya mereka yang menggugat akan dibayarkan gaji. ’’Jadi, karyawan yang tidak menggugat pun akan saya perjuangkan untuk mendapatkan gaji,’’ cetusnya.
Baca Juga: 50 Karyawan Gugat PDAM Bima, Gaji dan THR 31 Bulan Belum Dibayar
Hanya saja, lanjut dia, kondisi perusahaan sekarang sedang kolaps alias keuangannya sakit. ’’Jadi substasi persoalannya, perusahaan ini tidak punya uang, tapi perintahkan untuk membayarkan. Mau bayar pakai apa,’’ tanya dia.
Diketahui, pemilik PDAM Bima ini adalah Bupati Bima. Tetapi dalam putusan hakim, tidak disebutkan pembayaran gaji eks karyawan dibebankan kepada pemilik PDAM Bima.
Soal kepemilikan PDAM ini, Hairudin tidak ingin terlalu jauh mengomentari. Dia hanya kembali menegaskan jika perusahaan tidak memiliki uang untuk membayar gaji eks karyawan.
Baca Juga: 29 Bulan Gaji Gak Dibayar, 52 Karyawan PDAM Bima Malah Di-PHK
Bila pembayaran gaji harus dengan sita aset PDAM Bima, Hairuddin enggan mengomentarinya. Karena dia belum melihat salinan putusan. Apakah hakim memerintahkan sita aset untuk membayar gaji eks karyawan tersebut atau tidak.
’’Kalau pun sita aset, aset yang mana yang mau disita. Soal sita aset, tidak sesederhana yang dibayangkan. Ada mekanisme yang harus dilewati,’’ tegasnya.
Dirut menambahkan, pihaknya akan mempelajari secara utuh putusan tersebut. Di sisi lain, dia mengaku bersyukur atas putusan itu, karena adanya kepastian hukum dalam menyelesaikan persoalan gaji internal PDAM.
Baca Juga: Duh, Cewek di Bima Nyaris Diperkosa di Kos, Pelakunya Diduga Mahasiswa
’’Kendati dipahami oleh para penggugat, soal gaji ini karena murni alasan objektif mengenai kemampuan perusahaan. Bisa saja putusan ini menjadi political will pemilik perusahaan untuk menyikapi peristiwa hukum,’’ katanya.
Soal pemecatan karyawan, Hairuddin mengatakan, itu masalah lain. Dia selaku Dirut akan tetap bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku. (dae)