Katada

Gugatan Pegawai Bank NTB Syariah Ditolak, Eksepsi Gubernur Dikabulkan

Bank NTB Syariah dan Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah digugat di Pengadilan Negeri Mataram.

Mataram, katada.id – Gugatan pegawai Bank NTB Syariah kepada Pimpinan Bank NTB Syariah dan Gubernut NTB ditolak.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram mengabulkan eksepsi atau keberatan yang disampaikan terdgugat yang diwakilkan Biro Hukum Setda Provinsi NTB.

Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Pemprov NTB, Lalu Rudi Gunawan mengatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram dibacakan Kamis (17/3/2022).

“Putusannya hari ini. Amarnya antara lain, mengabulkan eksepsi kami mewakili para Tergugat. Selain itu menyatakan Pengadilan Negeri tidak

berwenang mengadili perkara tersebut,” kata Lalu Rudi Gunawan.

Rudi menjelaskan, dalam eksepsi disampaikan bahwa gugatan penggugat tersebut belum memenuhi syarat formil. Karena yang menjadi pokok dari perkara ini adalah permasalahan antara pekerja dengan pemberi kerja. Dimana, penggugat adalah merupakan karyawan/pegawai Bank NTB Syariah selaku tergugat 1 yang diangkat berdasarkan SK Direksi Bank Pembangunan Daerah NTB.

“Status kepegawaiannya diatur dalam perjanjian kerja antara penggugat dan tergugat 1, yang mana di dalamnya memuat ketentuan mengenai pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya,” katanya. Sehingga dalam hal ini, gugatan penggugat kepada Gubernur NTB dinilai tidak tepat sasaran.

Seperti diketahui, pada medio Januari 2022 lalu, PT Bank NTB Syariah dan Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah digugat di Pengadilan Negeri Mataram.

Gugatan dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2022/PN Mtr dilayangkan Sasi Rustandi selaku wali pengampu istrinya yang bekerja sebagai pegawai Bank NTB  Syariah.

Dalam gugatan ini, PT Bank NTB Syariah selaku tergugat I, sedangkan Gubernur NTB selaku tergugat II.

Kuasa Hukum Penggugat, Hijrat Priyatno menerangkan, istri penggugat sudah lama bekerja lama di Bank NTB Syariah. Sejak sakit, ia mulai tidak masuk kantor sejak Februari 2021.

Karena merasa gaji tidak dibayar hampir setahun, pegawai Bank NTB menempuh jalur hukum. Dalam petitum gugatan, penggugat meminta hakim menyatakan tergugat  I  dan  tergugat  II  yang  tidak  membayar  gaji  Penggugat  dari  sejak   Februari  2021  sampai  dengan  gugatan  ini  diajukan  pada  Januari  2022 adalah  perbuatan  melawan  hukum.

Selain meminta para tergugat untuk membayar gaji bulanan penggugat juga meminta biaya kerugian moril mencapai Rp2 miliar. (rif)

Exit mobile version