Mataram,katada.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) memerintahkan seluruh guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali bertugas di sekolah/unit kerja tempat mereka pertama kali diangkat.
Penegasan itu disampaikan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Mohammad Faozal, beberapa hari lalu. Ia menegaskan kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN). “Peraturan ini wajib dipatuhi. PPPK tidak diperkenankan mengajukan pindah,” tegasnya.
Faozal juga mengingatkan adanya konsekuensi tegas bagi guru PPPK yang tetap melakukan perpindahan tugas secara mandiri. “Jika tetap melakukannya, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri,” ujarnya.
Menurutnya, perpindahan tugas hanya dapat dilakukan dalam kondisi terbatas, seperti adanya perampingan organisasi, dengan syarat kompetensi guru relevan dan masa kontrak kerja belum berakhir. Hingga saat ini, Pemprov NTB juga menegaskan belum ada mekanisme mutasi PPPK dalam manajemen ASN, sehingga perpindahan mandiri tidak bisa diproses secara administratif.
Selain itu, penempatan tugas yang tak sesuai dengan unit kerja pengangkatan awal dinilai dapat memicu ketidaksesuaian data kepegawaian, khususnya di Sistem Informasi Manajemen ASN. Hal ini berisiko mengganggu sinkronisasi data di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Lalu Hamdi mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti instruksi tersebut. Ia mengakui, sebelumnya banyak guru PPPK yang sudah berpindah tugas tanpa mengikuti mekanisme resmi.
“Ada yang sudah pindah. BKD mendata ada PPPK yang tidak berada di penugasan awal dan meminta agar mereka dikembalikan,” kata Hamdi.
Ia menekankan, status PPPK sebagai ASN terikat kontrak kerja sesuai penempatan awal. Jika guru pindah ke sekolah lain tanpa mekanisme, maka kontraknya menjadi tidak sesuai dan dianggap tak bekerja secara administratif.
“Misalnya, seorang guru dikontrak mengajar di sekolah A selama satu tahun. Lalu pindah ke sekolah lain, itu secara administrasi dianggap tidak bekerja,” jelasnya.
Hamdi menyatakan pihaknya akan mendata ulang seluruh guru PPPK dan akan berkoordinasi dengan kepala SMA, SMK, dan SLB di NTB. “Kami akan cek langsung di sekolah-sekolah,” ujarnya.
Ia juga akan meminta data dari BKD, yang disebutnya memiliki informasi lengkap. “Secepatnya kami akan hubungi setiap sekolah. Data akan kami minta ke BKD, karena mereka pasti punya lengkap,” pungkas Hamdi. (*)













