Lombok Barat, katada.id – Jagat pendidikan di Lombok Barat tercoreng. Seorang guru berinisial LSS (40), warga Kecamatan Sekotong, tega merudapaksa murid perempuannya yang kini berusia 18 tahun.
Aksi bejat ini bahkan sudah berlangsung sejak korban duduk di bangku kelas VI Sekolah Dasar.
Kepolisian Resor Lombok Barat (Polres Lobar) telah menetapkan LSS sebagai tersangka. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat, Lalu Eka Arya Mardiwinata, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini menjadi titik terang dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang meresahkan tersebut.
Kronologi Bejat di Ruang Guru
Kasus ini terkuak setelah korban memberanikan diri melapor ke Polres Lombok Barat pada Selasa (8/7). Berdasarkan keterangan korban, peristiwa tragis itu terjadi berulang kali. Lokasi terakhir yang menjadi tempat kejahatan seksual ini adalah ruang guru di salah satu Sekolah Dasar di Kecamatan Sekotong, pada Sabtu (5/7) sekitar pukul 23.00 WITA.
Modus operandi yang digunakan LSS sangat licik dan keji. Pelaku diduga mengancam akan menyebarkan foto dan video asusila korban jika tidak menuruti keinginannya.
“Dari laporan yang kita terima, pelaku diduga menggunakan rekaman video syur untuk mengintimidasi korban agar memenuhi keinginannya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lobar, Lalu Eka Arya.
“Ancaman inilah yang membuat korban merasa takut dan akhirnya terpaksa memenuhi ajakan tersangka untuk bertemu dan melakukan persetubuhan,” imbuhnya.
Puncak dari serangkaian penyidikan ini adalah pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka pada Senin (21/7). Dari gelar perkara tersebut, penyidik memiliki cukup bukti untuk menetapkan LSS sebagai tersangka.
Sebagai tindak lanjut, pada Jumat (25/7/2025), LSS telah diperiksa dan langsung ditangkap serta ditahan di Rutan Polres Lobar.
Ancaman Pidana Berat Menanti Pelaku
Lalu Eka Arya Mardiwinata menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani kasus ini hingga tuntas. “Kami telah mengumpulkan bukti yang cukup kuat dan berdasarkan hasil gelar perkara, LSS telah kami tetapkan sebagai tersangka. Ini adalah komitmen kami untuk memastikan keadilan bagi korban,” ujar Mamiq Eka, sapaan akrab kasat reskrim.
LSS kini disangkakan Pasal 6 Huruf C Jo Pasal 15 Ayat (1) Huruf B dan E UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Setelah penetapan tersangka dan penahanan, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara untuk kemudian dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mataram. (*)