Katada

Habis Nonton Film “Gituan”, Pria Penyuka Sesama Jenis Cabuli Dua Remaja SMP di NTB

Pelaku pencabulan dua remaja diamankan di Polres Lombok Tengah.

 Lombok Tengah, katada.id – Dua remaja inisial AN (14) dan MA (11) warga Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi korban pencabulan.

Parahnya, dua pelajar SMP dicabuli pria penyuka sesama jenis inisial UJ (31) warga Kecamatan Pujut.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizky Pratama menuturkan, dugaan pencabulan tersebut terjadi sekitar Maret 2022 di rumah UJ. Awalnya, korban mengantarkan ibunya ke acara pengantin yang berlokasi di samping rumah pelaku.

“Korban bertemu terduga pelaku yang saat itu sedang berteduh karena sedang hujan,” katanya, Senin (24/10/2022).

Pelaku UJ kemudian mengajak korban untuk berteduh di rumahnya. Ia menjanjikan akan mengantar korban pulang setelah hujan reda.

Korban menyetujui dan mengikuti pelaku ke rumahnya. Saat berada di rumah, pelaku mengajak korban menonton film dewasa di HP. “Setelah nonton film gituan, pelaku mencabuli korban,” ungkap kasat.

Setelah kejadian tersebu,  korban menceritakan kepada temannya dan langsung melaporkan ke kepala dusun.  Selanjutnya mereka pergi melapor ke Polres Lombok Tengah.

“Setelah menerima laporan, kami langsung tangkap dan amankan pelaku untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Saat ini, pelaku UJ dan barang bukti diamankan di Polres Lombok Tengah. Ia dijerat dengan pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua  atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (red)

Exit mobile version