Katada

Hak Koreksi dan Klarifikasi Mohammad Rum Terkait Pemberitaan Diperiksa Jaksa dalam Kasus PT GNE

Pj Wali Kota Bima Mohammad Rum. (Istimewa)

Mataram, katada.id – Mantan mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, Mohammad Rum mengklarifikasi pemberitaan katada.id mengenai pemeriksaannya dalam kasus dugaan korupsi PT Gerbang NTB Emas (GNE). Judul: https://katada.id/jaksa-periksa-eks-kepala-dpmptsp-ntb-mohammad-rum-terkait-kasus-dugaan-korupsi-rp-27-miliar/

Berita dengan judul Jaksa Periksa Eks Kepala DPMPTSP NTB Mohammad Rum terkait Kasus Dugaan Korupsi Rp 27 Miliar, menurut Rum tidak sesuai dan terdapat kekeliruan.

Dalam wawancara khusus katada.id dengan Mohammad Rum, ia menerangkan bahwa dirinya tidak pernah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi PT GNE. Ia datang ke Kejati untuk bertemu dengan teman sekolahnya dulu.

“Saya ke sana karena Bu Ely (Rahmawati) sahabat saya dari SMA. Saya ke sana itu karena memang mau pamitan karena tertanggal 24 September itu sudah diberhentikan oleh gubernur. Saya telah mengusulkan pengunduran diri sebagai PNS  karena memang alasan ikut pilkada, ke sanalah saya sama staf saya namanya Keho, kemudian saya ke sana, ternyata Bu Eli lagi di Jakarta dan bertemu dengan staf saja,” ungkapnya, Jumat (6/9).

Setelah itu, Rum mengaku langsung balik dari kejaksaan. Ia kembali menegaskan, tidak kaitan dengan kasus GNE yang diusut kejaksaan. “Saya tidak ada hubungan dengan GNE,” ucapnya.

Sikap Redaksi katada.id

Bahwa “hak koreksi” narasumber sesuai pedoman Pasal 1 ayat 12 Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Serta mengacu pada pedoman media siber yang diterbitkan Dewan Pers

Atas pemberitaan tersebut, redaksi katada.id menyampaikan permohonan maaf dan mencabut berita dengan judul Jaksa Periksa Eks Kepala DPMPTSP NTB Mohammad Rum terkait Kasus Dugaan Korupsi Rp 27 Miliar

Bahwa mencabut berita sesuai dengan pedoman Pasal 10 Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Demikian hak koreksi Mohammad Rum dan pencabutan berita sebagai upaya menjunjung tinggi kredibilitas dan kepatuhan pada Pasal 7 ayat 2 tentang Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (ain)

Exit mobile version