Katada

Hakim Banding Tambah Hukuman mantan Kadis Pariwisata Lobar menjadi 5 Tahun

Terdakwa Ispan Junaidi disidang terkait perkara pemerasan kontraktor.

Mataram, katada.id – Hukuman mantan Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Lombok Barat, Ispan Junaidi bertambah. Hakim banding Pengadilan Tinggi NTB menjatuhkan vonis 5 tahun penjara.

Hukuman hakim banding terhadap Ispan yang tersandung kasus suap fee proyek penataan kawasan wisata Pusuk, Lobar lebih berat dibanding vonis Pengadilan Tipikor Mataram. Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama ini menjatuhkan hukuman pidana penjara 4 tahun kepada Ispan.

Dilansir dari website Pengadilan Tinggi NTB, palu vonis diketok ketua majelis I Dewa Made Alit Darma serta hakim anggota Mas’ud dan Sutrisno pada 19 Mei 2020 lalu. “Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun,” kata Alit Darma sebagaimana dikutip dalam amar putusannya.

Hakim banding juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta kepada terdakwa subside 3 bulan penjara. Sementara, barang bukti uang tunai Rp 73,5 juta, Rp 5 juta, Rp 2 juta, dan Rp 15 juta hasil fee proyek dirampas untuk dikembalikan ke kas daerah Pemkab Lombok Barat.

Sebagai informasi, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram yang dipimpin Sri Sulastri menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara, Selasa (24/3).

Terdakwa Ispan terbukti menerima fee proyek dari kontraktor pelaksana sebesar Rp 73,5 juta. Sesaat setelah menerimanya, Ispan tertangkap tangan Tim Kejari Mataram pada November 2019 lalu di ruangannya.

Ispan menerima fee dari kontraktor pelaksana proyek penataan kawasan wisata Pusuk Lestari, Batulayar, Kabupaten Lombok Barat. Proyek itu dikerjakan CV Titian Jati dengan anggaran Rp 1,58 miliar. Saat itu, Ispan mengaku sedang butuh biaya sekolahnya menempuh pendidikan doktor di IPDN. (one)

Exit mobile version