Katada

Hakim Kaget Tahanan Bayar Rp 150 Ribu Sekali Indehoi di Rutan Polda NTB

Saksi Syamsul Hakim saat memberikan keterangan pada persidangan Kompol Tuti

MATARAM-Kompol Tuti Mariati kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (31/7). Agenda persidangan mantan Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Dittahti Polda NTB mendengarkan keterangan dari dua orang saksi-saksi.

Ada yang menarik dari kesaksian saksi. Itu dibeberkan saksi Syamsul Hakim, mantan tahanan narkoba di Rutan Polda NTB. Ia membongkar kebiasaan terdakwa Kompol Tuti selama menjabat.

Salah satu yang diungkap saksi tentang penarikan biaya sewa kamar untuk menyalurkan kebutuhan biologis para tahanan. Jawaban itu ia ungkapkan setelah mendapat pertanyaan dari Hakim Ketua Sri Sulastri, yang menanyakan biaya indehoi di dalam tahanan.

’’Untuk indehoi apakah ada biaya,’’ tanya Sulastri yang didampingi hakim anggota Abadi dan Fathur Rauzi.

Syamsul dengan polos menjelaskan, memang ada kamar khusus yang disediakan. Bagi tahanan yang ingin menyalurkan hasrat biologisnya bisa memakai kamar tersebut, tetapi ada syaratanya. Tahanan harus menyetor dulu Rp 150 ribu. ’’Untuk sekali indehoi, tahanan harus membayar Rp 150 ribu,’’ kata Syamsul.

Mendapat jawababan itu, hakim Sri Sulastari kaget dan menanyakan lagi uang itu diserahkan kepada siapa. ”Saksi kasih kepada siapa uang sewa kamar,” tanya dia.

Syamsul mengaku uang itu diserahkan kepada petugas piket. ”Setiap tahanan harus bayar kalau ingin indehoi,” ungkapnya.

Sementara, terdakwa Tuti membantah pernah meminta dan menerima uang dari saksi. ’’Saya tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan,’’ bantah Tuti.

Sebagai informasi, terdakwa Kompol Tuti didakwa menerima suap dari tahanan di Rutan Polda. Salah satunya tahanan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu asal Prancis Dorfin Felix (sudah divonis 20 tahun penjara). (dae)

Exit mobile version