Mataram, katada.id – Hakim Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi benih jagung tahun 2017, Aryanto Prametu.
Bos PT Sinta Agro Mandiri (SAM) ini dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Putusan banding dengan nomor perkara 4/PID.TPK/2022/PT MTR dibacakan Ketua Majelis Hakim Soehartono didampingi Hakim Anggota I Gede Komang Ady Natha dan Mahsan, Rabu (23/3/2022).
Baca Juga: Bos PT Sinta Aryanto Prametu Divonis 8 Tahun Penjara terkait Korupsi Benih Jagung Rp27 Miliar
Dalam amar putusan, Majelis Hakim menerima permohonan banding dari penasehat hukum terdakwa dan penuntut umum.
“Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 7/Pid.Sus.TPK/2021/PN.Mtr tanggal 10 Januari 2022 yang dimohonkan tersebut,” ucap Ketua Majelis Hakim Soehartono dalam amar putusan dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (24/3/2022).
Baca Juga: Kerugian Negara Kasus Korupsi Pengadaan Benih Jagung NTB Capai Rp27 Miliar
Hakim menyatakan terdakwa Aryanto Prametu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan primair. Akan tetapi tidak dapat dijatuhkan pidana karena perbuatan tersebut termasuk pelanggaran administrasi.
“Melepaskan terdakwa Aryanto Prametu dari segala tuntutan hukum (onslagh van rechtsvervolging). Memerintahkan terdakwa Aryanto Prametu segera dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan terdakwa Aryanto Prametu dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” sebut Majelis Hakim.
Baca Juga: Gubernur NTB jadi penjamin penangguhan penahanan tersangka korupsi benih jagung
Pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram, terdakwa Aryanto Prametu terbukti melakukan korupsi pengadaan benih jagung pada tahun 2017. Ia dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram, Catur Bayu Sulistyo didampingi hakim anggota Agung Prasetyo dan Djoko Supriyono , Senin (10/1). ’’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama 8 tahun penjara,’’ kata Catur Bayu Sulistyo dalam amar putusannya, Senin 10 Januari 2022.
Majelis Hakim juga menghukum terdakwa Aryanto Prametu dengan pidana denda Rp400 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu, terdakwa Aryanto Prametu dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp7,874 miliar subsider 1 tahun kurungan. ’’Masa penahanan yang telah dijalani dikurangi sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan,’’ ungkap hakim.
Sebagai pengingat, kasus korupsi pengadaan benih jagung di NTB tahun 2017 menelan anggaran sebesar Rp48,25 miliar. Pengadaan benih jagung ini yang dikerjakan dua tahap. Tahap pertama dikerjakan PT SAM dengan anggaran Rp17,25 miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung. Tahap dua PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) dengan anggaran Rp31 miliar untuk 840 ton benih jagung.
Berdasarkan audit BPKP bahwa perhitungan kerugian keuangan negara dalam proyek itu mencapai Rp27,3 miliar. Pada pengadaan tahap pertama hasil perhituangan kerugian negaranya sebesar Rp15,433 miliar. Sedangkan pengadaan tahap kedua perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp11,92 miliar.
Dalam penanganan perkara ini sejak tahap penyelidikan, Pidsus Kejati NTB telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp10,5 miliar. Yakni pengembalian pada kas negara oleh PT. SAM sekitar Rp7,5 miliar dan pengembalian oleh PT. WBS sekitar Rp3 miliar. (aw)