MATARAM-Seorang perwira Polda NTB Kompol Tuti Maryati akan menjalani sidang perdana, Selasa (9/7) lalu. Hakim Pengadilan Tipikor Mataram telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Tuti, yang didakwa menerima suap dari tahanan narkoba asal Prancis, Dorfin Felix (sudah divonis 20 tahun penjara).
Humas Pengadilan Tipikor Mataram Fathurrauzi mengatakan, majelis hakim sudah sepakat memerintahkan agar terdakwa ditahan. “Kita sudah teken surat perintah penahanannya,” ungkapnya, Jumat (5/7).
Baca Juga: Oknum Polwan Polda NTB Penerima Suap dari Tahanan Narkoba Segera Disidang
Saat ini Kompol Tuti tidak ditahan. Jaksa beralasan, nilai gratifikasi yang diterima tersebut di bawah Rp 5 juta. Tetapi, majelis hakim berpendapat lain dan memerintahkan JPU untuk menahan Tuti.
Fathurrauzi mengatakan, perintah penahanan itu atas alasan subjektif hakim. Selain itu, pengadilan Tipikor memiliki pertimbangan lain. Yakni, setiap terdakwa kasus korupsi wajib ditahan.
”Tidak memandang nilai korupsi yang tercantum dalam surat dakwaan. Korupsi ini extraordinary crime sehingga penanganannya pun extraordinary,” tegasnya.
Dalam perkara ini, Kompol Tuti didakwa dengan pasal 12 huruf e dan atau pasal 12 huruf b dan atau pasal 11 juncto pasal 12A ayat 1 dan ayat 2 UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP.
Kompol Tuti diduga menerima suap dari Dorfin saat menjabat sebagai Kasubdit Pengamanan Tahanan Rutan Polda NTB. Dugaan itu terbongkar saat tahanan atas nama Dorfin Felix kabur dari tahanan 21 Januari lalu.
Nilai suap yang diterimanya sebesar Rp 2,5 juta. Nilai ini berbeda saat Polda NTB menetapkan Tuti sebagai tersangka, yang sebelumnya menyebut Tuti menerima uang Rp 14 juta Dorfin. Uang tersebut dikirim keluarga dan pacar Dorfin. Pengiriman pertama Rp 7 juta, dan pengiriman kedua Rp 7 juta.
Uang itu digunakan untuk membeli fasilitas Dorfin selama berada di ruang tahanan. Contohnya televisi, selimut, handphone, dan alas tidur. (dae)