Katada

Hakim PN Bima tolak gugatan ganti rugi motor hilang di Pantai Lawata

Pantai Lawata Kota Bima. (facebook promosi pariwisata kobi)

Kota Bima, katada.id – Gugatan ganti rugi motor hilang di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima telah diputus. Hakim menolak gugatan yang dilayangkan Mustamin selaku pemilik motor Honda Scoopy yang hilang di Pantai Lawata, Kota Bima.

Putusan itu dibacakan Hakim Tunggal Y. Erstanto Windiolelono pada Senin (4/1) lalu. ’’Menolak gugatan penggugat  seluruhnya. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp176 ribu,’’ kata Erstanto dikutip dalam amar putusannya.

Sebagai informasi, Dinas Pariwisata Kota Bima digugat di PN Raba Bima. Gugatan itu terkait motor hilang di tempat wisata Pantai Lawata, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor  15/Pdt.G.S/2020/PN RBI. Saat ini sidang sedang berjalan dan pekan depan mangagendakan pemeriksaan saksi penggugat.

Dalam petitum, penggugat Mustamin meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Bima menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. ’Menyatakan perbuatan yang dilakukan tergugat (Dinas Pariwisata Kota Bima) terbukti telah melakukan melawan hukum.

Mustamin meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil penggugat sebesar Rp24 juta. Kerugian tersebut harus dibayarkan tergugat sekaligus dan tunai setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap. (izl)

Exit mobile version