Katada

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Parsel Lebaran Lotim

Mantan Kabag Kesra Setda Lotim Syahmat saat mendengarkan pembacaan putusan, Selasa (3/9).

MATARAM-Mantan Kabag Kesra Setda Lombok Timur (Lotim), Syahmat bisa bernafas lega. Terdakwa korupsi pengadaan parsel lebaran 2014 ini divonis bebas.

Ia dinyatakan tidak terbukti bersalah seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim menilai diskresi Syahmat mengalihkan bukan tindak pidana korupsi. Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) menjadi pengadaan parsel menurut hakim tidak melanggar aturan.

“Terdakwa Syahmat tidak terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman bebas,” kata ketua majelis hakim Anak Agung Ngurah Rajendra didampingi hakim anggota Fathurrauzi dan Naspudin, Selasa (3/9).

Selain vonis bebas, hakim memerintahkan kepada Pemkab Lotim untuk mengembalikan uang pengganti yang sudah dititipkan Syahmat Rp192 juta.

Jaksa sebelumnya menuntut Syahmat dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam uraian putusan, hakim menganulir dakwaan jaksa yang menyebut terdakwa melanggar pasal 3 UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hakim menimbang diskresi pengalihan tunjangan kinerja daerah (TKD) PNS Pemda Lotim tahun 2014 menjadi pengadaan parsel lebaran tak menyalahi aturan. Meskipun parsel itu juga turut dibagikan kepada PNS vertikal non Pemda Lotim.

Anggaran TKD itu telah disahkan pada APBD murni 2014 sebesar Rp 4 miliar. Tetapi diubah menjadi pengadaan parsel lebaran sebesar Rp 2,5 miliar. sebabnya Tim  Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lotim kala itu sedang mengatur pengetatan anggaran karena defisit.

Syahmat pun mengeksekusi anggaran itu. daftar penerima disusun Kabag Umum kala itu. Namun Syahmat tak menuruti semuanya. Dia membuat kebijakan sendiri karena parsel lebaran untuk masyarakat miskin sudah tersalurkan sebelumnya.

Hakim menilai tidak ada aturan yang menyatakan, mengubah anggaran TKD  menjadi sandang pangan dilarang. Pengalihannya menggunakan mekanisme pembahasan.

Parsel lebaran yang dibagikan Syahmt itu sebanyak 13.500 paket diadakan CV Restu Laksa Utama dengan anggaran Rp2,5 miliar. Paket itu berisi makanan ringan, sirup, gula, minyak goreng, sarung, dan kartu ucapan. Rinciannya 12.358 paket untuk CPNS dan PNS daerah Lotim. Kemudian 781 paket untuk PNS dan non PNS instansi pusat.

Sebanyak 361 paket dibagikan untuk swasta yakni 45 paket untuk Selaparang TV, empat paket untuk klinik kesehatan, Bazda sebanyak 12 paket, dan yayasan Nurul Falah 298 paket. Paket itu diadakan sebagai pengganti TKD ke-13 tahun 2014 yang tidak dibayarkan kepada PNS dan non PNS daerah Lotim.

Usai sidang, Syahmat mengaku lega divonis bebas. Sedangkan JPU Budi Tridadi Wibawa memastikan akan mengajukan kasasi. Karena putusan hakim membebaskan terdakwa. (sae)

Exit mobile version