Bima, katada.id – Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri menjadi tiga besar Kepala Daerah dengan harta kekayaan tertinggi di NTB. Bupati dua periode itu memiliki total harta sebesar Rp. 14,760.543.202. Hal ini sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2023 untuk periodik 2022.
Sebelum dilantik jadi Bupati Bima 2016 lalu, harta Ibu kandung Ketua DPRD Bima hanya Rp. 2.309 miliar. Namun, dalam waktu dua tahun saja hartanya melambung tinggi menjadi Rp. 13.519 miliar. Lonjakan hartanya sangat drastis, yakni Rp. 11.216 miliar.
Pada sisi yang lain, Pemkab Bima mendapatkan skor 68.02 dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2022. Skor itu menandakan bahwa daerah dengan falsafah “Tohora Ndai Sura Dou Labo Dana” berada di zona kuning atau rentan korupsi. Fakta tersebut sama dengan SPI KPK di Pemkab Bima 2021 lalu, dimana Pemkab Bima juga dalam zona kuning atau rentan korupsi.
Responden survei tersebut berasal dari pihak internal atau Pegawai Pemerintah dan pihak ekternal atau penerima layanan pemerintah. Survei tersebut dilakukan untuk memetakan risiko korupsi, kemajuan upaya pencegahan korupsi dan membantu organisasi atau lembaga pemerintahan menciptakan lingkungan kerja yang transparan, akuntabel, adil, serta bebas Korupsi.
Sumber Internal:
Risiko suap atau gratifikasi, 29. 82 persen.
Risiko Jual Beli Jabatan, 24.77 persen.
Risiko Nepotisme dalam pengelolaan SDM, 35.89 persen.
Risiko Trading In Influence atau perdagangan pengaruh, 33.99 persen.
Risiko Pengelolaan Barang dan Jasa (PBJ), 33.72 persen.
Risiko Penyalahgunaan Fasilitas Kantor, 67,89 persen.
Risiko Penyalahgunaan Perjalanan Dinas, 28.33 persen.
Sumber Eksternal:
Risiko Jual Beli Jabatan, 36.11 persen.
Risiko Keberadaan Pungutan Liar, 63.64 persen.
Risiko Pengelolaan Barang dan Jasa (PBJ), 18.18 persen.
Risiko Pungutan Liar, 12.5 persen.
Risiko Kualitas Transparansi Layanan, 63.64 persen. (red).