Hasil Pileg 2024 Digugat ke MK, Begini Respon Ketua KPU Bima

0
Ketua KPU Kabupaten Bima Ady Supriadin. (Istimewa)

Bima, katada.id – Hasil pemilihan legislatif (Pileg) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg ini dilayangkan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Permohonan Partai Hanura tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (AP3E) Nomor 28-01-10-18/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

Baca juga: Partai Hanura Ajukan Gugatan Hasil Pileg di Bima ke Mahkamah Konstitusi

Gugatan tersebut diajukan, Sabtu (23/3). Sementara, pihak termohon dalam gugatan tersebut, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua KPU Kabupaten Bima Ady Supriadin belum banyak berkomentar. Ia mengaku akan menunggu arahan dari KPU pusat.

“Kami menunggu pemberitahuan dari KPU RI terkait perkara PHPU yang resmi diregistrasi MK,” katanya menjawab konfirmasi katada.id.

Baca juga: Caleg Hanura Laporkan Dugaan Manipulasi Perolehan Suara di Donggo dan Soromandi

Sebelumnya, Partai Hanura Kabupaten Bima telah melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam laporannya, ada dugaan manipulasi suara yang merugikan Calon Legislatif (Caleg) Partai Hanura di Daerah Pemilihan (Dapil) III Kabupaten Bima.

Dugaan manipulasi perolehan suara diduga terjadi di enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Mpili, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima. Perolehan suara salah satu Caleg Partai Hanura dihapus menggunakan tipe-x. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here