Katada

Hasil Pleno KPU, JODA Unggul 18.281 suara Dari NADI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) KLU tengah melakukan pleno rekapitulasi hasil perhitungan tingkat kabupaten, Ketua KPU KLU Juraidin (tengah).

Lombok Utara,Katada.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Utara (KLU) melakukan pleno rekapitulasi hasil perhitungan tingkat kabupaten, Rabu (16/12). Dalam pleno itu, Paslon H. Djohan Sjamsu – Danny Karter Ridawan unggul suara dengan selisih 18.281 atau 12,5 persen suara dibandingkan rivalnya Paslon H. Najmul Akhyar – H. Suardi (NADI).

“Selisih suaranya tidak banyak yang berubah dibandingkan dengan data Sirekap. Hanya sedikit perbaikan pada jumlah surat suara yang terinput karena kesalahan penjumlahan di TPS,” ujar Ketua KPU KLU, Juraidin.

Ia memaparkan, hasil pleno ini JODA memperoleh suara 83.659 atau 56,13 persen. Sedangkan NADI Memeroleh 56.378 atau 43,87 persen suara. Sedangkan jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 151.994. Terdiri dari suara sah sebanyak 148.037 atau 88,20 persen, dan suara tidak sah sebanyak 2.957 atau 1,9 persen.

Menurut dia, tingkat persentase partisipasi pemilih bahkan melebihi target 86 persen. Yakni sebesar 88,2 persen. Secara persentase pemilih di 5 kecamatan cukup tinggi, dengan rincian pemilih Bayan mencapai 89,43 persen, pemilih Kayangan 87,59 persen, Gangga 89,13 persen, Tanjung 89,31 persen dan Pemenang 84,53 persen.

“Pokoknya sukses Pilkada ini, partispasi masyarakatpun cukup tinggi, kita mungkin diurutan kedua setelah Kabupaten Dompu,” kata dia.

Devisi Bidang Data dan Perencanaan KPU KLU, M Zaki Abdillah menambahkan, beberapa kesalahan yang ditemukan itu disebabkan data yang diinput merupakan data yang salah pasca perhitungan, sehingga menyebabkan tidak imbangnya perolehan suara akhir. Namun setelah evaluasi, kekeliruan itu dapat diklarifikasi setelah akumulasi penjumlahan dilakukan secara terkomputerisasi.

Lanjut dia, selisih yang berkurang itu ditemukan pada penjumlahan suara masing-masing kecamatan. Yakni di Tanjung 17 suara, Gangga 13 suara, Kayangan 8 suara dan Bayan 5 suara. Sedangkan suara Pemenang jumlahnya tidak ada perubahan.

“Untuk penetapan calon terpilih masih menunggu 3×24 jam. Apakah ada gugatan oleh calon atau tidak,” jelas dia.

Sementara, Ketua Bawaslu KLU, Adi Purmanto, membenarkan pihaknya memberikan saran perbaikan pada Pemilu mendatang. Saran itu antara lain, perbaikan data hak pilih, penjumlahan pemilih, proses Coklit harus faktual, penyediaan TPS berkebutuhan khusus, tata cara pemilihan, serta pengisian formulir bagi petugas KPPS.

“Untuk perolehan suara, secara umum sama. Karena kita juga sudah mengawal dari pleno PPK, tidak ada masalah,” pungkasnya. (ham)

Exit mobile version