Kota Bima, katada.id – Kosmetik berbahaya ditemukan beredar di Kota Bima. Kamis (4/3), BPOM Kota Bima melakukan razia dan berhasil menyita kosmetik ilegal di rumah ER (38) warga Lingkungan Bina Baru, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Penyitaan ribuan kosmetik berbagai jenis itupun di backup Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Bima Kota sekitar pukul 12.00 Wita.
Kasubbag Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin menjelaskan, kosmetik tersebut didatangkan dari luar Kota Bima. Pemilik kosmetik mengedarkannya di Kota Bima.
’’BPOM Kota Bima yang mengetahui adanya kosmetik ilegal masuk meminta bantuan Satuan Narkoba untuk bersama-sama merazia,’’ jelasnya.
Setelah diperiksa, ternyata kosmetik milik ER itu tidak bersurat dan dinyatakan ilegal. Sehingga petugas menyitanya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Asal kosmetik itu masih didalami oleh petugas, yang jelas barang itu tidak memiliki surat izin,” ungkapnya.
Saat ini, kosmetik beragam jeni ini telah diamankan di Satuan Narkoba Polres Bima untuk diproses lebih lanjut PPNS BPOM. (izl)