Site icon Katada

Heboh Bupati Bima Dijemput Paksa Kejagung, Pemkab Bima: Tidak Benar

Kolase foto Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri dan tim APH dari kejaksaan saat menaiki pesawat di Bandara Bima, Kamis (12/9).

Mataram, katada.id – Beredar kabar Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri dijemput paksa Kejagung RI, Kamis (12/9). Namun informasi tersebut dibantah Pemkab Bima.

Sebelumnya, beredar foto Bupati Bima bersama aparat penegak hukum (APH) dari kejaksaan bersamaan naik pesawat di Bandara Bima. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Bupati Bima dibawa APH kaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi penyertaan modal tahun 2020-2021, yang sebelumnya telah dihentikan Kejati NTB.

Kabag Prokopim Setda Bima Suryadi menepis informasi bupati dijemput paksa Kejagung. “Tidak benar Bupati Bima menjalani proses hukum. Itu hanya spekulasi,” bantahnya dikonfirmasi katada.id, Jumat (13/9).

Ia menegaskan bahwa saat ini bupati sedang  dinas luar daerah di Jakarta. “Kebetulan berada dalam satu pesawat tim APH yang melakukan monev (monitoring dan evaluasi) di Bima,” terang pria yang akrab disapa Yan ini.

Yan mengatakan Bupati Bima menghadiri rapat koordinasi percepatan sertifikasi lahan transmigrasi di Jakarta Kamis (12 /9). Bupati berangkat Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Bima Fatahullah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bima Aries Munandar, Kabid Transmigrasi Disnakertrans NTB Nina Triana, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bima.

“Bupati memenuhi undangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT). Agenda Rakor yaitu penandatanganan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan kementerian/lembaga dalam rangka percepatan penerbitan sertifikat tanah transmigrasi dan penyelesaian permasalahan transmigrasi,” Jelas Yan.

Rakor tersebut dihadiri 10 kota/kabupaten, yakni Aceh Timur, Musi Banyuasin, Ogan Ilir, Kapuas Hulu, Mamuju Tengah, Luwu Timur, Seram Bagian Timur, Halmahera Selatan dan Merauke. Selain itu, hadir juga 10  Kepala Kantor Pertanahan masing-masing kabupaten/kota.

Sementara, Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Supardi mengatakan bahwa tim Kejagung turun ke Bima melakukan monev. “Tidak ada kaitan dengan penanganan kasus,” ungkap Supardi. (com)

Exit mobile version