Bima, katada.id – Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri telah menyerahkan secara simbolis surat keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun sebagian besar ASN PPPK ini belum menerima fisik SK.
Misalnya untuk PPPK Formasi Guru. Beberapa guru mengaku belum menerima SK pengangkatan dari pemda setempat. ”Kami masih menunggu SK keluar. Saya tidak tahu kenapa sampai saat ini belum dibagikan,” ujar salah seorang guru yang meminta namanya tidak ditulis, Kamis (4/4).
Informasi yang dihimpun, khusus SK guru PPPK akan dibagikan melalui koordinator wilayah (Korwil) Dikbudpora masing-masing kecamatan. Namun guru-guru diminta menyetor uang Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
Dugaan pungutan liar (Pungli) berkedok administrasi pengambilan SK mengemuka dalam WhatsApp Group P3K Guru 2023 Kabupaten Bima. Dalam tangkapan layar yang diterima media ini, beberapa guru menanyakan di mana pengambilan SK. ”SK x nanti masing2 ambil di mana pak?,’’ tanya anggota grup inisial JA.
Baca juga: 2.764 ASN PPPK Terima SK, Bupati Bima: Jangan Sombong!
Guru lain membalas bahwa SK diambil di Korwil masing-masing. ”(Ambil di) Korwil masing2, dgn menyetor 500 rb/orang,’’ jawab salah salah seorang anggota grup inisial AR.
Mendengar jawaban dari AR, anggota grup lain mempertanyakan apakah pengambilan SK harus ditebus dengan uang. ”Ambil pake uang??,” tanya NU.
Pertanyaan tersebut dijawab dengan normatif anggota grup. Ada yang menyebutkan uang tersebut untuk biaya administrasi. Namun ada pula yang meminta agar tidak mempermasalahkan permintaan uang tersebut.
Baca juga: Ombudsman NTB Minta Pemkab Bima Koreksi Kelulusan ASN PPPK
”Baru di minta uang segitu aja udah segala macam omongan..ingat bapak ibu bahasa bupati kmrn..qt kabupaten bima ke 4 terbanyak kuota P3K..itu semua pakai loby meloby..sikapi dengan baik saja..anggap beramal di bulan ramadhan,’’ jawab anggota grup inisial RE.
”Hidup jaman skrg semua pakai uang.. memang era nya uang skrg,’’ sambung RE lagi.
Sementara, Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima Ico Rahmawati membantah SK guru PPPK ditahan dan harus ditebus dengan uang Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. ”Bohong. Tidak ada,” bantahnya dikonfirmasi media ini, Kamis (4/4).
Baca juga: Ombudsman NTB Temukan Penyimpangan Seleksi PPPK Tahun 2023 di Bima
(ain)