Katada

Hendak Perkosa Istri Tetangga di Siang Bolong, Pria di Bima Ditangkap Polisi

Tersangka AI diamankan di Polres Bima Kota. (Humas Polres Bima Kota)

Kota Bima, katada.id – Aksi nekat AI (33) warga salah satu desa di Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima berakhir di penjara. Ia diduga hendak memperkosa istri orang inisial UL (28).

Tersangka AI ditangkap Tim Puma Satuan Reskrim Polres Bima Kota di bawah kendali Aiptu Hero Suharjo sekitar pukul 21.00 Wita, Sabtu (22/1). Kini, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bima Kota.

Dugaan percobaan pemerkosaan ini terjadi sekitar pukul 13.00 Wita, 30 Oktober 2021. Siang itu, korban sedang duduk di rumah bersama anaknya. Tiba-tiba datang pelaku tanpa permisi dan hendak memperkosa korban.

Tak terima dengan perlakuan pelaku, korban pun berteriak kencang. Ia meminta tolong kepada warga sekitar. Karena panik, pelaku lari meninggalkan korban.

Kasus inipun dilaporkan ke Polres Bima Kota 19 November 2021. Dua bulan diselidiki, akhirnya penyidik menetapkan AI sebagai tersangka.

Tim Puma mencari keberadaan tersangka dan mendapat informasi ia berada di wilayah Kecamatan Langgudu.

Tim Puma bersama Personel Unit Reskrim Polsek Langgudu melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu berada di dalam rumahnya. Ia ditangkap tanpa perlawanan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufri Rama membenarkan penangkapan tersangka percobaan pemerkosaan tersebur. “Benar, sudah ditangkap dan sekarang diamankan di polres,” terangnya. (aw)

Exit mobile version