Dompu, katada.id – Jarimu Harimaumu. Ungkapan ini cocok disematkan kepada pemilik akun facebook Muma Klr.
Pelajar salah satu SMA di Dompu ini ditangkap karena menghina polisi. Dalam postingan status facebooknya, ia menghina polisi dengan kata-kata kotor menggunakan bahasa daerah Bima.
Anak baru gede (ABG) ini juga mengancam polisi menggunakan senjata api rakitan jenis pistol. Bahkan, remaja 17 tahun berinisial FA ini juga menantang polisi untuk menangkapnya. Dalam postingannya itu, FA mengunggah gambar dirinya sedang memegang pistol rakitan.
Akibat ulahnya, FA dijemput tim gabungan dari Satuan Reskrim dan Intelkam Polres Dompu serta Polsek Hu’u sekitar pukul 21.00 Wita, Minggu (24/5) malam. ’’Pelaku FA ini menghina polisi lewat akun facebooknya. Dia ditangkap di rumahnya,’’ kata PS PAUR Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah, Senin (25/5)
Setelah diamankan, petugas melakukan interogasi terhadap FA terkait senpi rakitan. Di hadapan polisi, ia mengaku pistol rakitan itu milik temannya AR (17), yang juga berstatus pelajar SMA.
Selanjutnya, tim gabungan mendatangi rumah AR. Dari keterangan AR, senpi rakitan itu sudah disimpan orang tuannya berinisial JM.
’’Senpi rakitan berhasil kami amankan. Sementara JM, orang tua AR untuk diproses lebih lanjut,’’ tambahnya. (one)