Mataram, Katada.id – Seorang pemuda asal Lombok Timur, NTB ditangkap polisi, Senin (30/12). Pria bernama Abdul Halid (32) warga Desa Kabar, Lotim diduga menghina nabi dan ulama.
Halid melakukan penghinaan melalui media sosial facebook. Ia memaki nabi dan para ulama di Lotim dengan cara live streaming.
Video berisi penghinaan itu sudah tersebar di facebook. Bahkan sudah diupload juga di youtube.
“Pelaku tersebut diduga melakukan penghinaan terhadap beberapa tokoh agama yang ada di wilayah Jerowaru, Lotim dengan mengatakan kata-kata kotor melalui medsos facebook dengan cara live streaming yang di saksikan oleh banyak orang. Sehingga untuk menjaga situasi yang kondusif, saat ini pelaku diamankan ke Polres Lotim untuk proses lebih lanjut,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam rilisnya, Selasa (31/12).
Langkah Polres Lombok Timur mengamankan pelalu sebagai upaya untuk mencegah main hakim sendiri. Juga sebagai upaya mencegah beredarnya penyebaran video di kalangan masyarakat sehingga bisa memprovokasi.
“Kami akan melakukan penegakan hukum terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.
Artanto mengimbau kepada masyarakkat khususnya di Lombok Timur agar jangan main hakim sendiri dan mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada kepolisian. (rif)