Mataram, katada.id – Tersangka Putra Taufan kembali dipanggil dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Dompu, Selasa (11/4/2023). Ini untuk ketiga kalinya mantan ketua KONI Dompu diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia diperiksa untuk kepentingan perhitungan kerugian keuangan negara. Tersangka datang ke gedung Kejasaan Tinggi (Kejati) NTB didampingi 20 tim penasihat hukum.
Taufan selesai menjalani pemeriksaan di ruang penyidik pidana khusus Kejati NTB sekitar pukul 15.30 Wita. Ia tampak mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol saat dibawa ke mobil tahanan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputra membenarkan adanya pemeriksaan tersangka kasus dana hibah KONI Dompu. Namun pemeriksaan ini hanya bersifat tambahan saja. “Memang ada pemeriksaan tersangka,” katanya.
Sementara, anggota tim penasihat hukum Putra Taufan, Abdul Hadi Muchlis menjelaskan, kliennya diperiksa auditor untuk perhitungan kerugian keuangan negara.
Dalam pemeriksaannya, tim auditor lebih banyak menanyakan mengenai aliran dana hibah KONI periode 2017-2021. Atau saat Taufan menjadi Ketua KONI Dompu. “Yang ditanya, aliran dananya kemana saja. Apakah ada atau tidak bukti kuitansi,” ujarnya.
Putra Taufan tidak sendirian menghadapi kasus yang membelitnya. Ia didampingi 20 pengacara dengan nama Tim Pembela Patriot Olahraga. “Ini sebagai bentuk solidaritas atas kerja keras Taufan membangun olahraga di NTB,” ungkapnya.
Penyidik menetapkan Taufan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Dompu, Selasa (4/4/2023). Usai penetapan, penyidik langsung melakukan penahanan.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi dana hibah ini berkaitan dengan pengelolaan pada tahun 2018-2021 untuk pembinaan cabor dan persiapan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) NTB di tahun 2018.
Ada dugaan anggaran digunakan tidak sesuai peruntukan. Ada juga pembelian barang yang diduga fiktif. Dugaan tersebut dikuatkan dengan tidak ada ditemukan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran. Sehingga muncul potensi kerugian negara hasil hitung mandiri sekitar Rp 3 miliar.
Dalam proses penyidikan, pihak kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan. Ada dua lokasi, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dompu dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Dompu.
Beberapa dokumen penting yang berhubungan dengan penyaluran dana hibah ke KONI Dompu telah disita. Proses penyaluran dana hibah yang diketahui melalui BPKAD Dompu dan Dikpora Dompu menjadi alasan penggeledahan. (ain)