Katada

Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi KONI Dompu, Penyidik Gandeng Auditor Telusuri Bukti Tambahan

Tim Pidsus Kejati NTB saat menggeledah dokumen di BPKAD dan Dikpora Dompu, Senin (13/6/2022). (Foto: Kejati NTB)

Mataram, katada.id – Inspektorat Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah memulai perhitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Dompu.

Untuk melengkapi kebutuhan perhitungan kerugian negara, lembaga auditor memerlukan bukti tambahan lagi. Karena itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengajak Inspektorat NTB untuk turun menelusuri bukti tambahan yang dibutuhkan tersebut .

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera menerangkan, hal tersebut sebagai upaya penyidik membantu tim audit dari Inspektorat NTB dalam mengungkap kerugian negara.

“Metode audit dilakukan secara ‘actual loss’ (kerugian nyata), sehingga penyidik agendakan turun lapangan bersama auditor, menelusuri bukti tambahan untuk melengkapi kebutuhan hitung kerugian,” terangnya, Kamis (24/11/2022).

Efrien belum bisa memastikan kapan agenda turun lapangan. Karena hal teknis itu menjadi kewenangan penyidik. “Yang jelas akan turun lagi ke Dompu,” ungkapnya.

Pada pertengahan Juni 2022, penyidik pernah turun lapangan melakukan penggeledahan di dua kantor di Kabupaten Dompu. Yakni Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dompu dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Dompu.

Penggeledahan dipimpin langsung Koordinator Bidang Pidsus Kejati NTB, Burhanudin. Tim dari Kejati NTB turun dengan didampingi Kasi Intelijen Kejari Dompu Indra Julkarnain.

Beberapa dokumen penting yang berhubungan dengan penyaluran dana hibah ke KONI Dompu telah disita. Proses penyaluran dana hibah yang diketahui melalui BPKAD Dompu dan Dikpora Dompu, jadi alasan penggeledahan.

Tindak lanjut dari penggeledahan, penyidik telah melaksanakan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi. Terkait dengan hasil penggeledahan itu, Efrien menjelaskan, sudah menjadi bahan kelengkapan alat bukti. Namun, ia meyakinkan bahwa masih ada bukti yang harus masuk dalam kelengkapan materi tim audit untuk menghitung kerugian negara.

“Pastinya, kalau sudah ada kerugian negara, penyidik sudah memiliki kekuatan untuk mengungkap peran tersangka,” ucap dia.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi dana hibah ini berkaitan dengan pengelolaan di tahun 2018-2021. Muncul dugaan penyelewengan dengan nilai sedikitnya Rp10 miliar.

Dalam pengelolaan, terungkap anggaran tersebut untuk pembinaan cabang olahraga (cabor) dan persiapan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) NTB di tahun 2018. (ain)

Exit mobile version