MATARAM-Penyelidikan dugaan korupsi pembangunan Masjid Amahami di Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, NTB memasuki babak baru. Baru-baru ini, tim Kejati NTB telah melakukan cek fisik terhadap masjid yang dibangun dengan anggaran Rp 12 miliar.
Cek fisik itu untuk kepentingan perhitungan kerugian negara. Di situ, mereka mengecek detail bangunan-bangunan masjid terapung itu, termasuk mengecek tiang pancang.
“Tim sudah lakukan cek fisik belum lama ini,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan, Kamis (27/6).
Setelah cek fisik, ungkap Dedi, pihaknya fokus untuk mengitung kerugian negara. Kejati melakukan perhitungan sendiri menggunakan jasa konsultan. “Kita masih hitung kerugian negara internal pakai jasa konsultan,” terang dia.
Kejati sudah mendapat informasi mengenai angka kerugian negara berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rp 67 juta. Termasuk pengembalian kerugian negara oleh rekanan proyek Masjid dan Taman Amahami. Namun mereka belum menerima surat secara resmi tentang pengembalian kerugian negara tersebut.
“Untuk memastikan apakah angka temua itu sama, kita tunggu hasil perhitungan internal kejati,” tegasnya.
Sebagai informasi, Masjid Amahami dikerjakan pada 2018 lalu. Anggaran yang dihabiskan Rp 12,4 miliar. Proyek tersebut dikerjakan perusahaan asal Lombok Timur, yakni PT Mayalia. (dae)