MATARAM-Keberadaan staf khusus Gubernur NTB H Zulkieflimansyah mendapat sorotan. Bayangkan saja, jumlahnya 41 orang. Rata-rata mereka mendapat honor Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per bulan. Jika setahun, honor staf khusus gubernur menghabiskan Rp 2,19 miliar.
Staf khusus gubernur ini tersebar di beberapa OPD. Tugas utama mereka hanya dijabarkan secara umum, yakni membantu kepala daerah menjalankan tugas sehari-hari.
Dikutip dari Lombok Post edisi 7 September 2019, staf khusus itu terbagi menjadi tiga. Pertama, staf khusus gubernur dan wakil gubernur yang terdiri dari 14 orang. Mereka adalah Michael Victor Sianipar, Eko Sri Raharjo, Lalu Novian Hadi Saputra, Uki Kifli, Syamsul Fajri, Uhibussa’adi, Sunandar, Muammar Khadafie. Selanjutnya, Dr Kadri, Khirjan Nahdi, Rachmat Fatoni, Hj Hartini Hari Tani, M Nasib Ikroman, dan Lalu Saifuddin.
Kedua, 10 orang staf khusus tim program prioritas. Lima orang di Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) NTB, yakni Dr Ida Bagus Windya, Prof H Mahyuni MA PhD, HM Husni Muadz MA PhD, Malik Salim dan Hadi Santoso. Satu orang di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB yakni Imalawati. Dua orang di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yakni Syawaludin dan Badrun, terakhir dua orang di Dinas Pariwisata NTB yakni M Ikhsan Wathono dan Ari Gantiono.
Gubernur dan wakil gubernur juga memiliki tim pengkaji, penganalisa isu-isu strategis. Tim ini terbagi menjadi tiga grup. Yakni tim bidang kesejahteraan, SDM, dan Dinas Sosial. Koordinatornya Ali Akbar dengan lima orang anggota.
Kemudian tim bidang pemerintahan, aparatur, politik, hukum dan pelayanan publik, dengan koordinator Dian Sandi Utama dengan empat anggota. Kemudian tim bidang ekonomi, infrastruktur, dan lingkungan hidup. Koordinatornya Farid Tolomundu dengan lima anggota.
Semua staf khusus dan tim gubernur itu diangkat dengan surat keputusan (SK) Gubernur Zulkieflimansyah Tahun 2019. Beberapa orang merupakan akademisi, politisi. Banyak pula di antara mereka merupakan tim sukses dalam Pilkada tahun lalu.
Untuk 14 orang staf khusus masing-masing mendapatkan honor Rp 5 juta per bulan. Dalam sebulan butuh Rp 70 juta dan setahun butuh Rp 840 juta. Sementara gaji tim program prioritas lima orang bergaji Rp 5 juta dan lima lainnya bergaji Rp 4 juta sebulan. Sebulan butuh Rp 45 juta untuk menggaji mereka, sehingga dalam setahun habiskan Rp 540 juta.
Sedangkan tim pengkaji gubernur dan wakil gubernur sebanyak 17 orang, masing-masing mendapat honor Rp 4 juta sebulan. Kebutuhan honor sebulan mencapai Rp 68 juta. Dalam setahun dibutuhkan dana Rp 816 juta. Bila ditotal, kebutuhan gaji bagi 41 orang anggota staf khusus ini dalam setahun mencapai Rp 2,19 miliar.
Dewan pun angkat bicara mengenai pengangkatan staf khusus yang menyedot anggaran cukup banyak. ”Boleh-boleh saja mengangkat staf khusus, tapi jangan terlalu banyak juga,” kritik Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Akhdiansyah seperti diberitakan Lombok Post.
Ia menilai banyaknya staf khusus tidak efektif bagi pemerintahan. Pemerintah sendiri sudah disuport dengan birokrasi yang menyedot hampir setengah dari belanja APBD NTB. Bila ditambah dengan staf khusus, maka akan semakin banyak dana dihabiskan untuk “ongkos tukang” di tubuh pemerintahan.
”Kita belum tahu apa output kerja mereka, kriteria (keahlian) seperti apa, kemudian apa dampaknya bagi publik?” tanyanya.
Baginya, jumlah staf khusus yang terlalu banyak tidak efektif. Gubernur sebaiknya mengurangi jumlah atau mengurangi besaran gaji. Sehingga sebagian dananya bisa dipakai untuk membangun sekolah rusak atau akses jalan yang masih rusak di NTB. ”Memang dibolehkan, cuma ini masalah efektivitas. Sesuai tidak dengan anggaran yang dikeluarkan dengan output?” ujarnya.
Ia menilai, staf khusus tidak ubahnya panitia pacuan kuda. Harusnya tidak terlalu banyak. Satu kelompok bisa saja satu koordinator dengan dua anggota.
Sementara, Kepala Biro Orgranisasi Setda NTB H Yusron Hadi menjelaskan, gubernur boleh mengangkat staf khusus. Tidak ada aturan yang dilanggar oleh gubernur. ”Dia juga berhak mengangkat staf ahli berapa pun, jumlahnya tidak dibatasi,” ujarnya.
Ia menyebutkan dasar-dasar hukum yang digunakan untuk mengangkat staf khusus, yakni Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Kemudian diatur pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Aturan-aturan itu memungkinkan gubernur mengangkat staf khusus, yang dikuatkan dengan peraturan gubernur.
”Para staf ini bertugas membantu gubernur dalam merumuskan dan melaksanakan tugas-tugasnya di lapangan,” katanya seperti dikutip Lombok Post.
Keberadaan staf khusus gubernur bukan hanya ada di zaman gubernur H Zulkieflimansyah. Tetapi sudah ada sejak gubernur-gubernur sebelumnya, dengan nama dan jumlah yang berbeda.
Para staf khusus tersebut merupakan staf yang sifatnya sementara untuk membantu tugas gubernur. Mereka tidak masuk dalam struktur birokrasi pemerintah. (dae)