Mataram, Katada.id – Lembaga Pemasyarakat Kelas 1 A Mataram menampung puluhan narapidana yang tersandung kasus korupsi. Napi yang perkaranya sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap sekitar 40 orang.
Kepala Lapas Mataram Tri Saptono Sambudji mengatakan, napi kasus korupsi ditempatkan di dua kamar. Satu kamar dihuni sekitar 25 orang. ’’Kalau napi kasus korupsi yang perkaranya sudah inkrah kurang lebih 40 orang,’’ katanya kepada wartawan.
Sementara, mereka yang masih berstatus tahanan atau titipan jaksa sekitar 10 orang. Rata-rata mereka masih menjalani sidang. ’’Tidak ada yang kami istimewakan. Semua diperlakukan sama,’’ tegasnya.
Napi maupun tahanan kasus korupsi harus berdesak-desakan. Karena kondisi idealnya, satu kamar itu dihuni sembilan orang. ’’Mau gimana lagi, kondisinya sudah over kapasitas,’’ tegasnya.
Hotel prodeo blok terpidana korupsi kebanyakan dihuni para pejabat. Mulai dari yang pernah menjabat sebagai kepala desa, camat, kontraktor, kepala bidang, kepala dinas, hingga bupati. ’’Rata-rata isinya pejabat,’’ ucapnya. (dae)