MATARAM-Terpidana kasus narkoba asal Prancis Dorfin Felix bisa bernapas lega. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTB tidak mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram.
Sebelumnya, hakim PT memvonis Dorfin dengan hukuman 19 tahun penjara. Putusan itu lebih rendah dari vonis pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman mati bagi Dorfin.
Sementara, JPU sebelumnya menuntut Dorfin dengan pidana selama 20 tahun penjara. Aspidum Kejati NTB Hr Batubara memastikan pihaknya tidak akan menempuh upaya kasasi. Ia menilai hukuman yang diterima Dorfin sudah memenuhi rasa keadilan. ”Kita tidak ajukan kasasi,” kata Batubara, Jumat (2/8).
Selain pidana penjara 19 tahun, Dorfin juga dihukum membayar denda Rp 10 miliar. Jika tidak mampu dibayar akan diganti dengan kurungan 20 tahun penjara. ”Jumlah itu sudah sesuai dengan tuntutan kami,” akunya.
Ia mengungkapkan, Berdasarkan SOP, tuntutan maksimal terhadap terdakwa kasus narkoba sudah ditetapkan. Jika barang buktinya lebih dari 5 kg tuntutannya harus maksimal. ”Bisa hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” terangnya.
Sedangkan barang bukti narkoba yang diselundupkan Dorfin sekitar 2,98 kilogram. Sehingga belum bisa diterapkan tuntutan maksimal. ”Makanya kami menuntut 20 tahun penjara,” bebernya.
Sebagai pengingat, Dorfin tertangkap menyelundupkan narkoba di Lombok International Airport. Ia membawa sabu dari Prancis seberat 2,98 gram. Dorfin mendapatkan upah untuk sabu tersebut 5.000 euro atau senilai Rp 87 juta. (dae)