Katada

Ibu di NTB Penjarakan Anaknya gara-gara Mencuri dan Gadaikan Motor untuk Beli Sabu

Pelaku LFA diamankan bersama barang bukti curiannya di Polresta Mataram, Jumat (28/10/2022).

Mataram, katada.id – Pemuda inisial LFA (21) asal Kelurahan Pagutan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi usai menggadaikan motor Suzuki Spin dan sound sistem milik ibu kandungnya.

Pelaku menggadaikan motor ibu kandungnya bersama dua rekan pelaku inisial Z dan O berstatus DPO (daftar pencarian orang).

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menerangkan, ibu kandungnya geram atas tindakan anaknya karena kerap mencuri barang-barang. Sehingga ia melaporkan anaknya sendiri. ”Pelaku LFA ini merupakan residivis kasus serupa,” terangnya, Jumat (28/10/2022).

Ia menuturkan, pelaku menggadai motor saat ibunya sedang tidak berada di rumah. Bahkan speaker aktif milik orang tuanya dijual pelaku kepada M.

“Semua itu digadai dan dijual. Jadi alasan orang tuanya melaporkan karena sikap pelaku sudah keterlaluan tidak bisa dinasehati. Terlebih pelaku sudah sering keluar masuk penjara dengan kasus pencurian,” tutur Kadek Adi.

Pelaku menggadaikan motor ibu kandungnya inisial SS (49) pada 13 Oktober 2022 lalu. Setelah dilaporkan, polisi berhasil menangkap pelaku, Rabu (26/10/2022).

Menurut Kadek, motif pelaku menggadaikan motor ibunya tersebut untuk berfoya-foya. Bahkan belakangan pelaku dikabarkan kerap membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi.

“Selain sabu pelaku juga main judi slot online. Jadi ibunya sudah capek dan ketakutan. Sehingga merelakan supaya polisi bisa melakukan proses penyidikan sampai tuntas,” ungkapnya.

Menurut keterangan pelaku LFA, dia sengaja menggadai motor orang tuanya karena mengaku terjebak pergaulan bebas. Bahkan pelaku gelap mata sehingga menjual sound sistem milik ibu kandungnya. “Ya saya pakai beli sabu. Saya gadai motor itu ya buat judi online juga,” kata LFA

Kini pelaku LFA diamankan bersama satu barang bukti sound sistem yang digadaikan pelaku pada rekannya inisial M di Kota Mataram. “Untuk pelaku M masih didalami perannya dalam kasus ini,” kata Kadek.

Kini, pelaku LFA telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pencurian dalam keluarga. Pelaku juga disangkakan pasal 367 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (red)

Exit mobile version