Kota Bima, katada.id – Pegawai honorer Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Bima inisial DWN alias Uwik (30) dilaporkan ke Polres Bima Kota. Wara Rabadompu Timur ini diduga menggelapkan uang arisan ratusan juta.
Laporan dengan nomor: STTLP/K/124/II/2022/NTB/Res Bima Kota dilayang Arni Yunita Sari, Jumiatun Ramli dan Susi Susanti yang mengaku sebagai korban penipuan, Sabtu (12/2/2022).
Dugaan penipuan ini bermula dari arisan online yang dimulai tanggal 20 Juli 2021. Dalam arisan ini jumlah anggotanya puluhan orang. Sedangkan, Uwik bertindak selaku bendahara.
Setiap anggota menyetor uang arisan Rp2 juta per 10 hari. Nantinya akan dikocok dan ditayangkan lewat siaran langsung di akun facebook Uwik. Pada get perdana, anggota yang keluar namanya mendapat Rp40 juta.
Arisan berjalan selama 6 bulan 20 hari. Di tengah perjalanan, anggota yang keluar namanya hanya menerima sebagian saja uang dari yang seharusnya Rp40 juta.
Setelah ditelisik, rupanya kendalanya ada di Uwik. Ia ternyata memiliki lebih dari satu nama dalam arisan. Sehingga ia harus menyetor sekitar Rp8 juta per 10 hari.
Karena tidak mampu setor, Uwik menunggak arisan. Itu mulai terungkap Oktober 2021. “Anggota arisan mengeluh karena setiap arisan dikocok tak mendapatkan haknya secara penuh,” ungkap Arni Yunita Sari dikutip dari salinan laporan yang didapat katada.id.
Uang arisan anggota yang belum dibayar ratusan juta. Mereka mengaku sudah berkali-kali menagihnya ke Uwik. Namun Uwik terus berjanji akan mengembalikan uang setoran mereka. “Janjinya setelah rumahnya laku dijual tapi hingga kini belum dikembalikan,” terang dia.
Dalam kasus arisan ini, masing-masing anggota mengalami kerugian bervariasi.
Arni Yunita Sari dan Putri masing-masing Rp16, Arum Rp20 juta, Susi Rp14 juta, Rahma Rp18 juta, Atun Rp2 juta, Jume Rp16 juta dan Ulfah Rp32 juta lebih.
Kasi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin menerangkan, tiga orang saksi sudah dimintai keterangan. “Masih periksa saksi-saksi,” katanya. (red)