Ibu Muda yang Buang Bayi di Lombok Tengah Dituntut 15 Tahun Penjara

0
Foto istimewa

Lombok Tengah, katada.id – Ibu muda inisial EA, terdakwa pembuangan bayi di Lombok Tengah dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lombok Tengah menyatakan terdakwa EA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan anak mati dilakukan orang tuanya.

EA dinyatakan terbukti dalam dakwaan pertama primair Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah dengan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah kedua dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan serta denda sebesar Rp 2 miliar subsidiair 6 bulan kurungan,” ucap JPU Nandia Amitaria dalam tuntutannya dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lombok Tengah, Selasa (18/3).

JPI juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan ditempatkan di Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram.

Terdakwa EA ini membuang bayi berjenis kelamin laki-laki di salah satu kebun milik warga di Desa Pemepek, Kabupaten Lombok Tengah, Jumat (18/10/2024).

Bayi yang dibuang oleh EA warga Pringgarata, Lombok Tengah ini merupakan hasil hubungan gelap dengan kekasih gelapnya berinisial R. Selama ini pelaku menyembunyikan kehamilan serta kelahiran bayi tersebut.

Saat dilahirkan bayi tersebut pada tanggal 18 Oktober 2024 atau saat dibuang masih dalam keadaan hidup. Ketika itu EA mengaku panik saat bayi tersebut menangis, kemudian menekan dada bayi dan membungkusnya dengan mukena sehingga bayi tersebut meninggal dunia.

Dari hasil autopsi ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, di antaranya luka memar di badan korban, luka iris di kepala dan leher belakang serta pinggang bagian belakang. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here