Sumbawa Barat, katada.id – Pria berinisial MS (45) warga Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa, NTB ditangkap polisi. Ia diduga mencabuli anak lelaki yang masih di bawah umur.
Pelaku mencabuli tiga remaja masing-masing berinisial MH (14), AG (14) dan AZ (15). Perbuatan MS terbongkar berawal dari laporan orang tua AG ke Polres Sumbawa.
’’Dari hasil pengembangan, ternyata tersangka mencabuli dua korban lain yakni AG dan AZ,’’ terang Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, IPDA Eddy Soebandi, Rabu (29/9).
Korban AG dicabuli sekitar pukul 23.30 Wita April 2021 lalu. Tersangka MS mendatangi korban dengan mengajak berbuat tidak senonoh. Ajakan itu ditolak korban, namun tersangka memaksa dan mengiminginya dengan uang.
’’Tersangka memaksa korban. Usai mencabuli korban, tersangka memberikan uang Rp20 ribu,’’ bebernya.
Sementara korban AZ dicabuli sekitar pukul 00.30 Wita, Sabtu (31/7). Modusnya, tersangka MS menyuruh korban tiduran di atas kasur miliknya. Kemudian ia memaksa korban melayani keinginannya. ’’Korban diberikan uang Rp50 ribu saat pulang oleh tersangka MS,’’ katanya.
Tersangka MS saat ini telah ditahan di Polres Sumbawa. Ia dijerat dengan Pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Tersangka terancam pidana penjara 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tutup Eddy. (red)