Kota Bima, katada.id – Berkas kasus dugaan pelanggaran izin lingkungan pembangunan dermaga Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima masih teliti.
Dalam kasus ini, Polres Bima Kota telah menetapkan Wakil Walikota Bima Feri Sofyan sebagai tersangka. “Dia yang membuat, pemilik dan pembuat jetty-nya, yang memerintahkan pelaksanaan itu dia,” tegas Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tedjo Wicaksono, beberapa waktu lalu.
Ia mengaaku, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan keterlibatan pihak lain sedang didalami. “Kontraktor kan yang mengerjakan fisik, sementara kita kenakan dia (Feri Sofyan) dulu,” kata Haryo.
Pembangunan dermaga diduga tidak memiliki izin sesuai disyaratkan undang-undang. “Tidak ada izinnya. Izinnya dari LHK. Ini dibangun untuk kepentingan pribadi,” sebutnya.
Haryo memastikan unsur pidana yang disangkakan terhadap Fery sudah terpenuhi. Ahli juga menyatakan adanya kerusakan. “Ada kerugian ekonomi dan kerugian ekologi,” terangnya.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Fery tidak ditahan dengan pertimbangan yuridis. “Ancaman pidananya kan di bawah dari empat tahun yang bisa ditahan yang di atas empat tahun,” ungkap Haryo.
Dalam kasus ini Fery disangka melanggar pasal 109 juncto pasal 36 ayat 1 UU No32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal tersebut menjelaskan pidana terhadap perorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan. Pidananya penjara paling singkat satu tahun dan maksimal tiga tahun. Serta pidana denda paling banyak Rp3 miliar.
Pasal 36 ayat 1 menyatakan, setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) wajib memiliki izin lingkungan. Izin lingkungan tersebut diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (red)