Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

Ini Beragam Temuan BPK Terhadap Pengelolaan Dana Hibah Dikbudpora

×

Ini Beragam Temuan BPK Terhadap Pengelolaan Dana Hibah Dikbudpora

Sebarkan artikel ini
Kantor Bupati Bima (Istimewa)

Mataram, katada.id- Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) menggelontorkan anggaran Rp25.209 miliar tahun 2024 untuk dana Hibah. Anggaran itu terealisasi sebesar 96.84 persen atau Rp24.414 miliar.

BPK mengendus beragam temuan mencengangkan dari alokasi dana Hibah pada Badan dan Lembaga Dikbudpora, sebesar Rp2,582 miliar. Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bima Tahun 2024, Nomor 152.A/LHP/XIX.MTR/05/2025

Example 300x600

Tidak Ada Verifikasi Kelengkapan Dokumen

Belanja hibah senilai Rp2.582 miliar, diberikan pada 20 penerima. Ironisnya, pemberian hibah itu tanpa melalui tahapan pengajuan proposal oleh calon penerima.

Menurut Kabid Anggaran dan Kasubbid Penyusunan Anggaran, jika ada proposal hibah yang diajukan, jumlahnya sedikit. Sebagian besar pengajuan hibah disampaikan langsung kepada Bupati Bima. Untuk diketahui Saat itu Bupati Bima adalah Indah Dhamayanti Putri, kini Wagub NTB.

Setelah itu, Kabid Anggaran diberitahu, besaran yang diberikan dan nama-nama calon penerima hibah. Selanjutnya calon penerima itu, diinput pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) oleh Bagian Perencanaan.

“Hasil wawancara dengan Kasubbag Perencanaan, diketahui bahwa penetapan nama dan nilai penerima hibah tidak melalui pengajuan proposal. Nama dan besaran hibah ditentukan berdasarkan informasi dari Kabid Anggaran, yaitu menginput nama-nama yang sama dengan tahun 2023 pada SIPD,” ungkap BPK.

Menurut LHP setebal 1.328 halaman itu, bila Ada tambahan maka disampaikan secara lisan. Setelah proses input itu, Bendahara Pengeluaran kemudian membuat SK Penetapan Penerima Hibah.

Bendahara Pengeluaran diminta beberapa bidang seperti Bidang PTK, Bidang PAUD, Non-Formal dan Informal, Bidang Pemuda, Bidang Olahraga dan Bidang Kebudayaan Dikbudpora, untuk mengurus bagian hibah.

“Hasil wawancara dengan Kabid PTK menunjukkan bahwa Kabid PTK tidak pernah menerima atau mengetahui adanya proposal pengajuan hibah ke bidang PTK,” kata BPK.

Selanjutnya, di tahap pencairan, bendahara pengeluaran meminta penerima hibah membawa proposal dan surat permohonan pencairan.

“Setelah itu, dibuat telaah staf yang didisposisi oleh Bupati, kemudian diterbitkan NPHD, dan penerima hibah diminta menandatangani kuitansi penerimaan,” sebut BPK.

Kemudian, bendahara pengeluaran membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM). Lalu,SP2D diterbitkan oleh bagian Perbendaharaan BPKAD.

Empat Penerima Hibah Belum Sampaikan LPJ Penggunaan Hibah

Temuan selanjutnya terkait empat penerima hibah Dikbudpora yang belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan hibah. Sehingga nilai hibah sebesar Rp235 juta, belum dapat dipertanggungjawabkan penggunaanya.

Padahal berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh pihak penerima dan kepala SKPD teknis, mengatur bahwa LPJ harus diselesaikan dan diserahkan kepada Bupati melalui SKPD teknis paling lambat tanggal 10 Januari tahun 2025.

Sepuluh Penerima Hibah Terlambat Menyampaikan LPJ

Selain itu, 10 penerima hibah pada Dinas yang dipimpin Zunaidin, tu terlambat menyampaikan LPJ. Total Hibah yang terlambat di LPJ itu Rp.1.547.5 miliar. Anehnya Dinas tersenut tidak memberikan denda pada penerima hibah tersebut.

Sementara itu Kepala Dinas Dikbudpora, Zunaidin, tidak menjawab permintaan konfirmasi media ini.

Rekomendasi BPK

Permasalahan itu menurut BPK mengakibatkan dana hibah di Dikbudpora berpotensi tidak tepat sasaran. Atas dasar itu, BPK merekomendasikan Bupati Bima agar memerintahkan, Kepala SKPD terkait untuk:

Melakukan pengawasan penyelenggaraan hibah mulai proses pengajuan atas penerimaan hibah hingga proses pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah; dan Menetapkan Tim Evaluasi, Validasi, dan Verifikasi Usulan Calon Penerima Hibah.

Bupati juga direkomendasikan untuk memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menginstruksikan Kabag Hukum agar merevisi Perbup Nomor 21 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah. (sm)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *