Mataram, katada.id – Tersangka dugaan pencabulan anak kandung, NHJ (43) warga Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima tak menyangka rekaman videonya menjadi masalah. Ia mengaku, video seksualnya itu hanya untuk konsumsi pribadi.
Hal itu diungkapkan Israil SH, penasihat hukum NHJ. Ia mengatakan, video itu dikirim kepada suaminya AB alias ER yang sedang berada di Mataram. ’’Jadi, video itu dikirim agar suaminya yang bekerja di salah satu agen transportasi di Mataram pulang menemuinya dan anaknya,’’ ungkap Israil.
Ia meluruskan jika NHJ tidak melakukan hubungan badan atau bersetubuh dengan anak kandungnya yang berusia 3 tahun tersebut. NHJ hanya menyuruh anaknya memasukan sesuatu benda ke dalam kemalauannya.
’’NHJ ini istri kedua. Dia butuh nafkah bathin dari suami. Itu yang mendasari klien kami membuat video tersebut,’ terangnya.
NHJ tak menduga jika videonya yang dibuatnya pada Juni 2020 lalu tersebar. Karena ia hanya mengirimkan video tersebut ke suaminya. Ternyata, suaminya lupa menghapus video tersebut dan diketahui oleh anaknya dari istri pertama.
Israil menambahkan, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan NHJ. Karena kliennya memiliki dua anak yang harus dinafkahi. ’’Anak-anaknya masih kecil. Ada yang 3 tahun,’’ tandasnya. (izl)