Katada

Ini penjelasan Kejati NTB terkait penahanan empat IRT di Lombok Tengah

Empat IRT saat pelimpahan tahap 2 di Kejari Lombok Tengah.

Mataram, katada.id – Kejati NTB meluruskan mengenai penahanan empat tersangka perusakan pabrik atau gudang rokok di Lombok Tengah.

Tersangka yang ditahan yakni Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38) dan Hultiah (40). Mereka merupakan Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan menjelaskan, pelimpahan tahap dua empat tersangka berlangsung Selasa (16/2). Penyidik Polres Lombok Tengah menghadapkan para tersangka  dan barang bukti disertai dengan surat kesehatan.

’’Para tersangka setelah dilakukan pemeriksaan tahap 2 oleh Jaksa Penuntut Umum berbelit-belit dan tidak kooperatif. Sempat  diberikan kesempatan untuk berdamai melalui upaya Restoratif Justice namun keempat tersangka tetap menolak,’’ terang Dedi dalam siaran persnya, (21/2).

Baca Juga: Protes pabrik rokok, empat IRT di Lombok ditahan, dua balita ikut di sel

Saat dihadapkan oleh penyidik kepada jaksa, para tersangka tersebut tidak didamping pihak keluarga maupun Penasehat Hukum. ’’Tidak pernah ada merekamembawa anak-anak di ruangan penerimaan  tahap 2 Kejari Lombok Tengah,’’ ungkapnya

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP . Pasangan yang disangkakan kepada para rersangka ini merupakan pasal yang bisa dilakukan Penahanan. Karena itu, para tersangka telah  diberikan hak-haknya oleh jaksa penuntut umum agar menghubungi pihak keluarganya untuk mengajukan permohonan untuk  tidak dilakukan penahanan. Namun sampai jam kerja beraksi, pihak keluarga para tersangka  tidak juga datang ke Kejari Lombok Tengah.

Jaksa penuntut umum mengambil sikap dan menahan para tersangka. Empat tersangka dititipkan di Polsek Praya Tengah.

Pada Rabu (17/2) jaksa penuntut umum melimpahkan perkara para tersangka ke Pengadilan Negeri Praya agar memperoleh status tahanan hakim. ’’Sehingga jaksa dapat memindahkan tahanan ke Rutan Praya guna mendapatkan fasilitas yang lebih layak bagi para terdakwa,’’ ujarnya.

Pada hari itu juga keluar penetapan Hakim Pengadilan Negeri Ppaya Nomor  : 37 /Pid.B/2021/PN. Praya. Hakim Pengadilan Negeri Praya menetapkan penahanan para terdakwa selama 30 hari, 17 Februari hingga 18 Maret.

Baca Juga: Kasus IRT di Lombok Tengah, Polda NTB: polisi tidak lakukan penahanan saat penyelidikan dan penyidikan

Pada Kamis (18/2), Jaksa Penuntut Umum memindahkan para tersangka ke Rutan Praya. Karena mereka akan disidangkan Rabu (24/2).

’’Terkait pemberitaan dan foto yang beredar di medsos  bahwa para terdakwa ditahan bersama anaknya oleh pihak Kejaksaan adalah tidak benar. Melainkan  keluarga para terdakwa  dengan sengaja membawa anak para terdakwa di Polsek Praya Tengah maupun di Rutan Praya untuk ikut bersama para terdakwa berdasarkan izin pihak Rutan,’’ tegasnya.

Ia menambahkan, para tersangka masih mempunyai hak untuk dilakukan penangguhan penahanan pada tahap selanjutnya. Yaitu tahap persidangan dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada hakim.

’’Karena pada saat ini status penahanan hakim dan hakimlah yang berwenang menentukan apakah bisa ditangguhkan atau tidak,’’ terangnya. (red)

Exit mobile version