Mataram, katada.id – Kejati NTB meluruskan mengenai penahanan empat tersangka perusakan pabrik atau gudang rokok di Lombok Tengah.
Tersangka yang ditahan yakni Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38) dan Hultiah (40). Mereka merupakan Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan menjelaskan, pelimpahan tahap dua empat tersangka berlangsung Selasa (16/2). Penyidik Polres Lombok Tengah menghadapkan para tersangka dan barang bukti disertai dengan surat kesehatan.
’’Para tersangka setelah dilakukan pemeriksaan tahap 2 oleh Jaksa Penuntut Umum berbelit-belit dan tidak kooperatif. Sempat diberikan kesempatan untuk berdamai melalui upaya Restoratif Justice namun keempat tersangka tetap menolak,’’ terang Dedi dalam siaran persnya, (21/2).
Baca Juga: Protes pabrik rokok, empat IRT di Lombok ditahan, dua balita ikut di sel
Saat dihadapkan oleh penyidik kepada jaksa, para tersangka tersebut tidak didamping pihak keluarga maupun Penasehat Hukum. ’’Tidak pernah ada merekamembawa anak-anak di ruangan penerimaan tahap 2 Kejari Lombok Tengah,’’ ungkapnya
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP . Pasangan yang disangkakan kepada para rersangka ini merupakan pasal yang bisa dilakukan Penahanan. Karena itu, para tersangka telah diberikan hak-haknya oleh jaksa penuntut umum agar menghubungi pihak keluarganya untuk mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan. Namun sampai jam kerja beraksi, pihak keluarga para tersangka tidak juga datang ke Kejari Lombok Tengah.
Jaksa penuntut umum mengambil sikap dan menahan para tersangka. Empat tersangka dititipkan di Polsek Praya Tengah.
Pada Rabu (17/2) jaksa penuntut umum melimpahkan perkara para tersangka ke Pengadilan Negeri Praya agar memperoleh status tahanan hakim. ’’Sehingga jaksa dapat memindahkan tahanan ke Rutan Praya guna mendapatkan fasilitas yang lebih layak bagi para terdakwa,’’ ujarnya.
Pada hari itu juga keluar penetapan Hakim Pengadilan Negeri Ppaya Nomor : 37 /Pid.B/2021/PN. Praya. Hakim Pengadilan Negeri Praya menetapkan penahanan para terdakwa selama 30 hari, 17 Februari hingga 18 Maret.
Pada Kamis (18/2), Jaksa Penuntut Umum memindahkan para tersangka ke Rutan Praya. Karena mereka akan disidangkan Rabu (24/2).
’’Terkait pemberitaan dan foto yang beredar di medsos bahwa para terdakwa ditahan bersama anaknya oleh pihak Kejaksaan adalah tidak benar. Melainkan keluarga para terdakwa dengan sengaja membawa anak para terdakwa di Polsek Praya Tengah maupun di Rutan Praya untuk ikut bersama para terdakwa berdasarkan izin pihak Rutan,’’ tegasnya.
Ia menambahkan, para tersangka masih mempunyai hak untuk dilakukan penangguhan penahanan pada tahap selanjutnya. Yaitu tahap persidangan dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada hakim.
’’Karena pada saat ini status penahanan hakim dan hakimlah yang berwenang menentukan apakah bisa ditangguhkan atau tidak,’’ terangnya. (red)