Mataram, katada.id – Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin resmi melantik Enen Saribanon sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Barat (NTB) .
Ia dilantik bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan pejabat eselon II di gedung utama Kejaksaan Agung, Selasa (11/6).
Enen Saribanon menggantikan Bambang Gunawan, yang kini menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung.
Jaksa Agung Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin menjelaskan, proses rotasi, mutasi, serta promosi merupakan siklus alamiah dalam sebuah ekosistem organisasi guna evaluasi dan peningkatan kinerja. Ini juga untuk regenerasi sumber daya manusia dalam menjaga kedinamisan institusi.
”Para pejabat yang dilantik pada hari ini adalah insan Adhyaksa terbaik yang telah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang serta penilaian yang objektif untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan
Untuk para Kajati yang baru dilantik, ia berpesan agar memastikan terlaksananya pola penegakan hukum yang humanis serta proporsional dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Kemudian, menyeimbangkan dengan kemanfaatan, dan kepastian hukum untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.
”Meningkatkan pengawasan melekat terhadap seluruh jajaran di satuan kerja masing-masing, pedomani Surat Jaksa Agung Nomor 3 tanggal 17 Januari 2022 tentang Meningkatkan Pengawasan Melekat pada Satuan Kerja,” tegasnya.
Profil
Enen Saribanon mengawali karir Korps Adhyaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi. Ia memulai karir sebagai staf tata usaha dan jaksa fungsional tahun 1993 di Kejari Bekasi. Kemudian, Enen Saribanon melanjutkan karir dalam sejumlah jabatan struktural di beberapa satuan kerja Korps Adhyaksa.
Menurut catatan kejaksaan, perempuan kelahiran Bekasi 11 Februari 1969 tersebut pernah menjabat Kepala Subseksi (Kasubsi) Penuntutan di Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Kemudian, Kasubsi Teknologi, Informasi dan Prodsarin Bidang Intelijen di Kejari Serang, Kepala Subbidang Hubungan Media dan Kehumasan di Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Pengkaji di Kejati DKI Jakarta, dan Kepala Kejari Boyolali.
Selanjutnya, Enen juga pernah menorehkan karir sebagai Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Pidana Pencucian Uang pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung RI.
Enen kembali ke Bekasi dengan mengemban tugas sebagai Kepala Kejari Bekasi. Karir Enen kemudian melonjak setelah mendapat amanah sebagai Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jawa Barat.
Berangkat dari pengalaman sebagai Aswas Kejati Jawa Barat, Enen mendapat kepercayaan sebagai Inspektur Muda Kepegawaian dan Tugas Umum pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWas) Kejaksaan RI.
Tugas Enen pada Korps Adhyaksa kemudian berlanjut dengan mengemban jabatan Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Kejagung RI. Tahun 2020, ia mendapat amanah untuk menjabat Wakil Kepala Kejati NTB.
Pada awal tahun 2023, Enen kembali mendapat amanah yang sama sebagai Wakil Kepala Kejati Jambi. Pada 21 Mei 2024 sesuai Surat Keputusan Jaksa Agung RI (Kepja) Nomor 121 Tahun 2024, ia mendapat promosi sebagai Kajati NTB.
Kekayaan
Enen Saribanon memiliki kekayaan miliaran rupiah. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK tahun 2023 periodik 2022, Enen mengantongi kekayaan Rp 5,9 miliar.
Harta kekayaannya terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 3.025.000.000. Dengan rincian, tanah seluas 128 m2 di Kab/Kota Bekasi, hasil sendiri senilai Rp 150 juta; tanah dan bangunan seluas 67 m2/56 m2 di Kab/Kota Bekasi, hasil sendiri senilai Rp 125 juta; dan tanah dan bangunan seluas 255 m2/200 m2 di Kab/Kota Bekasi, hasil sendiri senilai 800 juta.
Selain itu, bangunan seluas 20.34 m2 di Kab/Kota Jakarta Timur, hasil sendiri senilai Rp 250 juta; tanah dan bangunan seluas 140 m2/200 m2 di Kab/Kota Bekasi, warisan senilai Rp 1 miliar; tanah dan bangunan seluas 21 m2/100 m2 di Kab/Kota Bekasi, hasil sendiri Rp 100 juta; tanah dan bangunan seluas 430 m2/350 m2 di Kab/Kota Bekasi, warisan senilai Rp 600 juta.
Selain properti, Enen juga memiliki kekayaan berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp 1,092 miliar. Terdiri dari mobil Mercy C200 tahun 2015, hasil sendiri senilai Rp 500 juta, mobil Mitsubishi Expander Cross tahun 2021, hasil sendiri Rp 290 juta, dan mobil Honda Honda City tahun 2021, hasil sendiri senilai Rp 302 juta.
Enen juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 280 juta, kas dan setara kas Rp 1,523 miliar. Sehingga total harta kekayaannya mencapai Rp 5.920.000.000. (ain)