Site icon Katada

Ini Puluhan Tambak Udang Diduga Ilegal di Kabupaten Bima: Terbanyak Beroperasi di Sape, Tambora dan Wera

Salah satu tambak udang di Kabupaten Bima, (istimewa)

Bima katada.id- Sebanyak 28 perusahaan tambak udang diduga ilegal beroperasi di Kabupaten Bima. Seluruh perusahaan tersebut diduga tidak memiliki Surat Laik Operasi  (SLO) dan  Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang dikeluarkan pemerintah.

Informasi yang media ini dapatkan bahwa seluruh perusahaan tambak tersebut diduga belum  mengurus SLO dan IPAL. Padahal dari 28 perusahaan ada yang mulai beroperasi sejak 2015.

Januari lalu Pemda Bima atas rekomendasi KPK mengundang 25 direktur perusahaan untuk bertemu di kantor Bupati Bima. Saat itu Bupati menyampaikan agar perusahaan melengkapi dokumen perijinan yang dipersyaratkan. Namun, belum diindahkan sebagaimana mestinya.

Data yang media ini himpun,  25 dari 28 perusahaan tambak udang diduga belum melengkapi izin operasi di Kabupaten Bima tersebar di sejumlah kecamatan. Terbanyak berada di Kecamatan Sape yaitu 10 lokasi, disusul Kecamatan Tambora yaitu 6 lokasi dan di Ikuti Kecamatan Wera dengan 4 lokasi. Sisanya tersebar di sejumlah kecamatan lainnya.

Sebelumya, anggota DPRD Bima Rafidin, S.Sos mengungkap adanya tambak udang yang beroperasi tanpa mengantongi izin. “Sebanyak 28 Perusahaan Tambak Udang yang ada di Kabupaten Bima belum memiliki SLO IPAL,” ujarnya saat dikonfirmasi media ini, via WhatsApp, Selasa Malam, (22/04).

Menurut legislator fraksi PAN, hal itu kesimpulan rapat Komisi I DPRD Kabupaten Bima, dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Kabupaten Bima.

“Dengan demikian perusahaan tambang yang beroperasi sejak 2015, masih ilegal atau belum memiliki kelengkapan dokumen perizinan,” tegasnya.

Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa seluruh perusahaan tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan dan tak mempunyai komitmen terhadap kelestarian lingkungan hidup.

“Pencemaran lingkungan hidup pasti akan merusak ekosistem dan merugikan masyarakat terutama disekitar area tambak. Pembuangan langsung limbah ke laut tentu punya dampak negatif,” katanya.

Anggota DPRD Dapil III itu juga mengendus bahwa seluruh perusahaan tambang udang tidak berdampak signifikan untuk Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Ia mencontohkan satu perusahaan tambak di Sape dalam kwitansinya menyetor dana sebesar Rp 200 juta lebih.

“Namun PAD hasil dari 28 tambak udang tahun 2024 hanya menghasilkan 130 juta PAD. Ini teramat janggal,” jelasnya.

Dia menduga ada indikasi “permainan gelap” di balik perijinan tambak udang dan minimnya serapan PAD. “Korupsi dan kolusi diduga dimulai dari proses perizinan,” tudingnya.

Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima Yan Suryadin ketika dikonfirmasi mengaku belum tahu terkait hal tersebut.

“Kita kroscek dulu ke Dinas Kelautan dan Perikanan,” ujarnya, sembari menyarankan agar data-data teknis langsung ditanyakan pada dinas terkait.

Sementara itu Dinas Kelautan dan Perikanan mengatakan bahwa tidak punya kewenangan untuk menyampaikan informasi tersebut.

“Itu ranah DLHK Provinsi NTB. Baiknya ditanyakan langsung pada Dinas terkait,” ujarnya.

Berikut tambak udang diduga ilegal yang beroperasi di Bima.

1. CV. KA (Desa Poja, Kecamatan Sape)

2. CV. SPK (Desa Poja, Kecamatan Sape)

3. CV. MVS (Desa Poja, Kecamatan Sape)

4. UD. EP (Desa Poja, Kecamatan Sape)

5. CV. SSB (Desa Poja, Kecamatan Sape)

6. PT. KMA (Desa Poja, Kecamatan Sape.

7. CV. LU (Desa Poja, Kecamatan Sape).

8. PT LBTS (Desa Poja,  Kecamatan Sape).

9. CV. TAJ (Desa Poja, Kecamatan Sape)

10. CV. SPT (Desa Poja, Kecamatan Sape)

11. PT. TLB (Desa Kawinda Toi, Kecamatan Tambora).

12. CV. TAJ (Desa Kawinda Toi, Kecamatan Tambora).

13. PT. AMI (Desa Kawinda Toi, Kecamatan Tambora)

14. CV. TSB (Desa Oi Panihi, Kecamatan Tambora).

15. PT. AMI (Desa Kawinda Toi, Kecamatan Tambora).

16. PT DMI (Desa Labuhan Kenanga, Kecamatan Tambora).

17. CV. ALB (Desa Tawali, Kecamatan Wera).

18. CV. IWA (Desa Tawali, Kecamatan Wera).

19. PT. WSB (Desa Tawali, Kecamatan Wera).

20. CV SAC (Kecamatan Wera)

21. CV. WBU (Desa Lambu, Kecamatan Lambu)

22. CV. LBS (Desa Soro, Kecamatan Lambu).

23.  PT. PIT (Desa Parado Wane, Kecamatan Parado).

24. CV. TSB (Desa Piong, Kecamatan Sanggar).

25. PT. MDBP (Desa Sampungu, Kecamatan Soromandi)

Sebagai informasi, kabupaten Bima mempunyai lahan potensial tambak udang terbesar kedua di NTB di bawah Kabupaten Sumbawa, yaitu seluas 4.998,5 ha. (sm)

Exit mobile version