Katada

Ini sikap jaksa soal vonis bebas Alwi Yasin dan Suriadi terkait kasus korupsi gaji ASN

Terdakwa Alwi Yasin dan Suriadi didampingi penasihat hukumnya Abdul Hanan usai sidang di Pengadilan Tipikor Mataram.

Bima, katada.id – Terdakwa Alwi Yasin dan Suriadi divonis bebas dalam perkara korupsi pembayaran gaji ASN Kota Bima. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram menyatakan dua terdakwa yang saat ini menjabat sebagai staf ahli Wali Kota Bima tidak bersalah.

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Sri Sulastri, Senin (22/2). Dalam amar putusannya, Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). ’’Terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan membebaskan dari semua dakwaan dan tuntuan,’’ katanya dalam sidang pembacaan putusan, Senin (22/2).

Selain itu, Majelis hakim memerintahkan juga JPU untuk mengembalikan kerugian negara yang sudah dibayarkan terdakwa Rp175 juta lebih serta memulihkan harkat dan martabat terdakwa.

Menanggapi vonis bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafruddin belum menyatakan kasasi. Karena hakim memberikan waktu selama 7 hari. “Kami masih pikir-pikir,” kata Syafruddin.

Jaksa akan meminta petunjuk pimpinan terkait langkah hukum lain yaitu kasasi. Karena pihaknya masih punya waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Alwi Yasin dan Suriadi masing-masing dituntut 1 tahun penjara. Dua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Sementara, Abdul Hanan, penasihat hukum terdakwa menegaskan, dari awal ia yakin hakim akan menjatuhkan vonis bebas. Karena kliennya tidak bersalah seperti yang didakwakan jaksa.

“Klien kami tidak berhak menghentikan dan memecat pegawai. Itu kewenangan wali kota. Jadi klien kami tidak bersalah,” tegasnya.

Sebagai informasi, para terdakwa ini terlibat kasus dugaan korupsi pembayaran gaji mantan Kabid PNFI Dinas Dikpora Kota Bima, Sita Erni. Saat itu, keduanya menjabat Kepala Dinas Dikbudpora Kota Bima.

Sebagai pengingat, Sita Erni masih menerima gaji dari 2015 hingga 2017. Padahal, pada 2013 dia terlibat kasus pencucian uang dan divonis 8 tahun penjara. Putusan Sita Erni sudah inkrah. Meski telah berkekuatan hukum tetap, Sita Erni diketahui masih menerima gaji hingga 2017. Sehingga negara dirugikan Rp165 juta. (rif)

Exit mobile version