Bima, katada.id- Sebanyak 13.970 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Bima telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Meski demikian, besaran gaji yang akan diterima belum bersifat final.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima memproyeksikan rentang gaji PPPK Paruh Waktu berada di kisaran Rp 300 ribu hingga Rp 2 juta per bulan. Hal itu disampaikan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Kabag Prokopim) Setda Bima, Suryadin.
“Skema penggajian masih dibahas. Nanti setelah final akan disampaikan ke bupati untuk disetujui. Proyeksi sementara, ada yang Rp 300 ribu sampai Rp 2 juta per bulan,” ujar Suryadin beberapa hari lalu.
Ia menjelaskan, sumber anggaran gaji PPPK Paruh Waktu berbeda-beda, tergantung pada bidang dan status sebelumnya. PPPK yang sebelumnya berstatus tenaga pegawai tidak tetap (TPU) dengan SK Bupati akan digaji melalui APBD.
Sementara itu, gaji tenaga guru bersumber dari dana BOS, dan tenaga kesehatan (nakes) di puskesmas akan digaji melalui dana BLUD.
“Seperti itu skema penggajiannya,” jelas pria yang akrab disapa Yan tersebut
Sebelumnya, Bupati Bima Ady Mahyudi mengapresiasi ribuan tenaga honorer yang kini resmi diangkat menjadi ASN PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, pengangkatan tersebut merupakan bentuk pengakuan negara atas pengabdian para honorer.
“Ini bukti bahwa pengabdian tidak pernah sia-sia. Negara melalui pemerintah daerah hadir memberikan pengakuan dan kepercayaan,” kata Bupati Ady di hadapan belasan ribu penerima SK.
Ia menegaskan, perubahan status ini bukan sekadar administratif, melainkan membawa tanggung jawab dan makna baru.
“Dari menunggu menjadi dipercaya, dari berharap menjadi bertanggung jawab, dan dari mengabdi dalam senyap menjadi pengabdian dalam kehormatan,” ujarnya
Bupati Ady juga berpesan agar seluruh PPPK Paruh Waktu dapat bekerja dengan penuh dedikasi dan melayani masyarakat dengan hati nurani.
“Layani masyarakat dengan hati nurani,” tegasnya.
Berdasarkan data BKD dan Diklat Kabupaten Bima, jumlah awal penerima SK PPPK Paruh Waktu tercatat sebanyak 14.077 tenaga honorer, terdiri dari 7.007 guru, 5.672 tenaga teknis, dan 1.400 tenaga kesehatan.
Namun, setelah verifikasi akhir, 104 orang tidak mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan tiga orang dinyatakan meninggal dunia, sehingga jumlah akhir tenaga honorer yang menerima SK PPPK Paruh Waktu menjadi 13.970 orang. (*)













