Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDaerahHukum dan Kriminal

Ini Tuntutan Lengkap Jaksa Penuntut Umum Terhadap Dua Terdakwa Korupsi KUR BNI KCP Woha

×

Ini Tuntutan Lengkap Jaksa Penuntut Umum Terhadap Dua Terdakwa Korupsi KUR BNI KCP Woha

Sebarkan artikel ini
Sidang Pembacaan Tuntutan Atas Korupsi KUR BNI KCP Woha

Mataram, katada.id – Agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Woha, Kabupaten Bima, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Rabu (29/10). Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sandi Iramaya, SH., MH.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bima menyatakan kedua terdakwa, Arif Rahman dan Asraruddin, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Example 300x600

Terdakwa Arif Rahman dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp159.180.000.

“Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan. Jika tidak memiliki harta yang mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” ucap Ketua Tim JPU Kejari Bima, Siti Hawa, SH, dalam tuntutannya.

Selain itu, barang bukti bernomor 1 sampai 31 dikembalikan kepada BNI Kantor Cabang Bima, sedangkan uang tunai sebesar Rp159.180.000 digunakan seluruhnya untuk menutupi kerugian keuangan negara atas nama terdakwa Arif Rahman.

Sementara terdakwa Asraruddin dituntut lebih berat. JPU menuntutnya dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp290.820.000, dengan ketentuan serupa.

“Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkracht, maka hartanya disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara enam bulan,” tegas Siti.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa dan penasihat hukumnya pada pekan depan.

Sebagai informasi, kasus ini bermula pada 2021, ketika sembilan nasabah mengajukan kredit KUR untuk program pertanian jagung. Mereka mengajukan berkas pinjaman secara kolektif melalui seorang warga berinisial AA dari Kecamatan Bolo, yang kemudian menyerahkannya kepada warga Desa Rasabou berinisial Y.

Setelah itu, para nasabah diminta datang ke kantor BNI KCP Woha untuk menandatangani akta kredit. Pihak bank menerbitkan buku rekening dan kartu ATM untuk para nasabah. Namun, dokumen tersebut kemudian diminta kembali oleh Y dengan alasan menunggu pencairan dana.

Meski sudah menunggu lama, dana KUR tak kunjung cair. Para nasabah baru mengetahui adanya penyimpangan ketika mengajukan kredit di bank lain dan diberitahu bahwa mereka tercatat memiliki utang Rp50 juta di BNI Woha. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp450 juta. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *