MATARAM-Polda NTB masih menunggu penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pengadaan bibit bawang Bima 2016. Saat ini, berkas temuan dari Itjen Kementerian Pertanian masih di tangan Inspektorat Kabupaten Bima.
Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Syamsudin Baharuddin mengatakan, pihaknya sudah mendapat informasi mengenai temuan Itjen terhadap pengadaan bibit bawang tersebut. Angka kerugian berdasarkan hasil audit itu mencapai Rp 2,3 miliar.
Hanya saja, Itjen Kementerian Pertanian maupun inspektorat Bima belum menembuskan surat ke penyelidik. ”Itjen Kementerian sudah serahkan LHP ke pihak Inspektorat Bima. Tetapi, pihak Inspektorat Bima belum juga memberikan LHP tersebut ke kami,” ungkapnya.
Pihaknya meminta LHP karena pengembalian kerugian negara sudah melewati tenggat waktu. Syamsudin menjelaskan, penyelidik membutuhkan LHP untuk mendalami apakah kerugian negara ditimbulkan akibat dari perbuatan melawan hukum atau tidak. “Jika memang ada perbuatan melawan hukum kami usut tuntas,” tegasnya.
Syamsudin menambahkan, bila unsur tindak pidana korupsi sudah terpenuhi, langkah selanjutnya meningkatkan ke tahap penyidikan. Tapi penyelidik minimal mengantongi dua alat bukti. ”Setelah itu akan kami tetapkan tersangka. Itu kalau bukti sudah kuat,” tegasnya.
Sebagai informasi, Kabupaten Bima di bawah kepemimpinan Hj Indah Dhamayanti Putri mendapat gelontoran dana dari pusat puluhan miliar. Khusus 2016 Kabupaten Bima mendapat suplai anggaran untuk Fasilitasi Bantuan Kepada Petani Bawang Merah.
Sementara, Inspektur Inspektorat Bima Abdul Wahab Usman yang dikonfirmasi via pesan singkat WhastApp belum memberikan jawaban. Tetapi pesan tersebut sudah terbaca.
Tahap pertama pagu anggarannya Rp 26.062.484.000. Pemenang tendernya PT. LB beralamat di Pulo Gadung, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur dengan harga penawaran Rp 24.345.916.000.
Sementara pada tahap kedua, pagu anggarannya Rp Rp 16.170.000.000. Proyek tersebut dimenangkan PT. QPI beralamat di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan harga penawaran Rp 16.112.775.000. (dae)