Katada

Inspektorat Hitung Ulang Kerugian Negara Kasus Korupsi RSUD Lombok Utara

Gedung RSUD Lombok Utara. (google/net)

Lombok Utara, katada.id – Inspektorat NTB diminta menghitung ulang kerugian negara pada kasus dugaan korupsi pembangunan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Lombok Utara.

Perhitungan ulang ini atas permintaan pihak yang merasa dirugikan oleh perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

Inspektur Inspektorat NTB, Ibnu Salim membenarkan adanya permintaan review perhitungan kerugian negara pada pembangunan IGD RSUD Lombok Utara. ’’lni bukan permintaan penyidik (Kejati NTB), tetapi permintaan dari pihak yang merasa dirugikan oleh perhitungan yang pertama,’’ ungkap Ibnu Sali saat dikonfirmai katada.id, Rabu (29/6/2022).

Menurutnya, pihak  yang mengajukan permohonan ini merasa ada  material yang belum masuk atau belum dhitung oleh tim ahli PU sebelumnya.

’’Jadi atas dasar surat permohonan itu dan melihat fakta yang ada, Inspektorat menyetujui untuk dilakukan review terhadap material on site,’’ terangnya.

Pada perhitungan BPKP sebelumnya, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp742,75 juta. Angka kerugian negara itu muncul dari dugaan kelebihan pembayaran proyek.

Proyek dengan nama pekerjaan penambahan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada RSUD Lombok Utara ini dikerjakan oleh PT Batara Guru Group. Proyeknya dikerjakan dengan nilai Rp5,1 miliar pada tahun anggaran 2019.

Dugaan korupsinya muncul usai pemerintah memutus kontrak proyek di tengah progres pengerjaan. Hal tersebut dikuatkan dengan adanya kerugian negara sebelumnya, dengan nilai Rp742,75 juta.

Modus korupsi dari kasus ini berkaitan dengan pekerjaan proyek yang tetap dinyatakan selesai meskipun masih ada dugaan kekurangan volume pekerjaan.

Untuk proyek ini, Kejati NTB menetapkan Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febriyanto sebagai tersangka. Saat proyek ini berjalan, ia mengemban jabatan staf ahli dari konsultan pengawas CV. Indo Mulya Consultant.

Ia menjadi tersangka bersama pimpinan CV Indo Mulya Consultant, berinisial LFH, Direktur RSUD Lombok Utara, berinisial SH, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek berinisial HZ, dan kuasa direktur PT Batara Guru Group, MF. (red)

Exit mobile version